BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Sat Reskrim Polres Baubau mengamankan dua tersangka penjambretan di Jalan Murhum, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Dua tersangka dengan inisial AF dan JM, melakukan aksinya pada pukul 21.30 wita dengan menggunakan sepeda motor. JM yang mengendarai sepeda motor lalu mengejar korban, seorang wanita dengan inisial AM, karena melihat HP yang disimpan di laci sepeda motor.
“Setelah mendapatkan kesempatan, kedua tersangka mendekati dan menyenggol korban, kemudian tersangka AF mengambil HP, setelah itu keduanya melarikan diri,” jelas Kasubbag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman di Ruang Humas Polres Baubau, Selasa (9/4/2019).
Di tempat yang sama, Kanit I Reskrim Polres Baubau AIPDA Asraruddin, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka di kediamannya di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Sabtu (6/4/2019).
“Keduanya diamankan di masing-masing kediamannya dan dari pengakuannya, mereka baru pertama kali melakukan penjambretan,” kata Asraruddin
Saat iini kedua tersangka dan barang buktinya berupa satu unit HP dan satu unit motor matic telah diamankan di Mapolres Baubau. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Hengki TA
Editor: Fiyy