Mantan Ketua KPU, Jadi Hakim TPD DKPP Sultra

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sultra berpose bersama usai pelantikan di Jakarta, Sabtu (6/4)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki personil baru. Hidayatullah SH, tercatat sebagai salah satu hakim yang mewakili unsur tokoh masyarakat.

Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra ini duduk bersama dengan Prof. DR. Ir. La Ode Safuan, MP seorang akademisi dari Universitas Halu Oleo (UHO). Sementara personil TPD dari KPU Sultra diwakili oleh koordinator divisi (Kordiv) hukum, Ade Suerani, ST serta dari Bawaslu Sultra dipercayakan kepada Bahari.

Selain itu, dua nama lain yakni, Al Munardin, kordiv Sumber Daya Manusia, KPU Sultra dan Ajmal Arif, komisioner Bawaslu Sultra, juga tetap ikut dikukuhkan dan dilantik, namun posisi keduanya sebagai cadangan TPD DKPP Sultra. “TPD DKPP Sultra ini berjumlah enam orang. Dua dari tokoh masyarakat, selebihnya perwakilan dari penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu, red),” kata Hidayatullah.

Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sultra ini menambahkan, TPD DKPP Sultra sudah dilantik di Jakarta (6/4) lalu. Proses pelantikannya dipimpin ketua DKPP RI, DR. Harjono dan dihadiri jajaran anggota DKPP, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.

Anggota TPD DKPP Sultra, Hidayatullah

Hidayatullah menambahkan, pembentukan TPD ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 459 ayat 1 disebutkan, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

TPD juga mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota. TPD juga mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.

Sementara sesuai peraturan DKPP RI Nomor 5 tahun 2017 tentang TPD diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, secara umum tugas TPD DKPP sebagai kepanjangan DKPP RI di daerah. “Ketika ada aduan dari daerah, maka nantinya tim TPD yang akan melakukan persidangan namun sifatnya terbatas,” tutur Dayat, sapaan akrabnya.

Dayat menambahkan, sidang di daerah sifatnya hanya menggali dan memeriksa barang bukti, alat bukti dan keterangan saksi bukan memutus. Sebab, keputusan tetap dibawa ke pusat (DKPP RI). Selain itu, TPD juga berhak memberikan rekomendasi terkait posisi kasus tersebut. Akan tetapi semua keputusan berada di DKPP RI. Rekomendasi dari kami pihak TPD bisa berubah atau dianulir,” ungkapnya.

Penulis : Adhi

DKPP RIHidayatullahketua JaDi SultraTPD Sultra