Sultra Masuk Zona Merah Narkoba, BNNP Sultra dan Bea Cukai Kendari Jalin Kerja Sama

 

Foto bersama usai penandatanganan kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra,m dan Kantor Bea Cukai Kendari. Foto: Pebrianto.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara melakukan kerja sama dengan dan Bea Cukai Kendari. Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU pada Jumat, (5/4/19) oleh Kepala BNNP Sultra, Imron Korry dan Kepala Bea Cukai Kendari, Denny Benhard.

Kerja sama ini terkait program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Imron Korry mengatakan MoU ini merupakan wujud keseriusan BNNP Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di bumi anoa.

“Sehingga apa yang kita inginkan dan dicapai lebih maksimal lagi,” tutur Imron Korry.

Dalam melaksanakan P4GN, tidak hanya upaya pemberantasan saja yang didorong. Upaya prefentif pun turut dilakukan, seperti kegiatan sosialisasi, rehabilitasi, dan melakukan tes-tes urin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Denny Benhard bahwa narkotika sudah masuk dalam extra ordinary crime. Oleh karena itu, tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi saja. Melainkam membutuhkan kewenangan dari instansi-instansi yang lain.

“Jadi ini bukan hanya musuh bersama dan kemudian tugasnya BNN sendiri tidak, jadi ini menjadi tugas kita bersama, bukan hanya pemerintah tapi dengan masyarakat juga,” ungkap Denny.

Denny menambahkan, masyarakat umum juga harus bisa memberikan dukungan. Paling tidak dalam bentuk upaya prefentif seperti memghindari bahaya narkotika.

“Penanganan prefentif itu perlu, seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Sultra,” tutupnya

Untuk diketahui saat ini Sultra masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Artinya peredaran narkoba di Sultra sudah sangat berkembang dan berbahaya bagi para generasi muda di Sultra.

Reporter: Pebrianto
Editor: Wuu

BNNP Sultra