MUNA, LENTERASULTRA.COM – DS, Kurir narkoba segera merasakan panasnya duduk di meja hijau. Pasalnya berkas perkara yang membelit Ibu Rumah Tangga asal Muna tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Penyidik BNNK Muna, AKP Anwar mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kurir narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Kamis (4/4/2019).
“Tersangka dan barang bukti telah diserahakan, dari sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Raha,” ungkap Anwar saat dikonfirmasi beberapa awak media, Jumat (5/4/2019)
Untuk diketahui, DS berhasil diringkus di Jalan Kelurahan Kontunaga, Kabupaten Muna saat hendak mengantarkan sabu ke pembeli, Rabu (6/22019) lalu.
Penangkapan tersangka sendiri, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, BNNK Muna yang bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Muna langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Tersangka terlihat keluar rumah di poros, Jalan Kelurahan Kontunaga, dengan menggunakan sepeda motor, sehingga tim ganungan melakukan penyergapan,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu, sabu sebanyak dua bungkus kecil seberat 1,33 gram, satu unit HP merk vivo, dua lembar bukti transfer dan satu bungkus rokok.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.