Tujuh Bulan jadi DPO, Mantan Oknum Polisi Terduga Pencuri Sapi Akhirnya Dibekuk

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi. (KINONG/LENTERASULTRA.COM)

MUNA, LENTERASULTRA.COM- Pelarian BW (38), mantan anggota Polres Muna terduga pencuri sapi di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno pada bulan Oktober 2018 lalu berhasil dihentikan tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna. BW yang selama 7 bulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 15.30 WITA di kediamanya di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

“Tersangka sudah diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi.

Dalam menjalankan aksinya, BW yang telah dipecat dari institusi Polri pada 11 Januari 2019 melakukan aksi pencurian ternak dibantu lima rekannya masing-masing MB (35), AJ (50), LA (40), AM (40) dan JA (37). Dua diantaranya saat ini sudah menjalani proses persidangan. Sementara tiga lainnya masih buron.

“Untuk tiga tersangka lainnya, kami masih terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat 1 UU Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan pasal 56 Ke-1e KUHP. “Untuk BW, kami akan serahkan ke kejaksaan guna menjalani penuntutan di pengadilan,” terangnya.

Kasus pencurian sapi itu terjadi pada tanggal 29 Oktober 2018. Aksi para tersangka terungkap setelah tim Jatanras melakukan patroli dan mendapati satu unit minibus yang hendak menurunkan dua ekor sapi disebuah rumah makan coto di bilangan Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu. Karena curiga sapi tersebut hasil curian, petugas lalu memeriksa dan langsung mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi yang telah mati akibat ditembak yang diduga mengunakan senjata api dan satu mini bus bernopol DD 8516 AE.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah
Oknum Polisi Pencuri Sapi di Muna