KONSEL, LENTERASULTRA.COM – Perbuatan Herlin (35), Warga Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan tidak patut untuk ditiru. Lin panggilan akrabnya tega mencuri uang seorang nenek tua bernama Luale (76) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, nominal uang yang ia gasak mencapai Rp 31 juta. Konon, uang tersebut merupakan uang tabungan haji yang telah dikumpulkan sang nenek 19 tahun lamanya.
Kasus pencurian ini terjadi Minggu, (17/2/2019) lalu. Awalnya, tersangka (Herlin) bermaksud bertamu ke rumah temannya yang tidak lain merupakan cucu sang nenek. Namun, tersangka melihat rumah dalam keadaan kosong.
Dalam keadaan sepi, agar tak ketahuan, tersangka diam-diam masuk lewat pintu belakang. Setibanya di dalam rumah, tersangka menemukan sebuah lemari yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang berharga.
Entah menggunakan alat apa, yang pasti tersangka berhasil mencongkel lemari tersebut dan menggasak uang sang nenek. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ranomeeto IPTU Silvia.
Kata Silvia, pelaku yang ditangkap pada pertengahan bulan Maret itu mengaku sudah menggunakan Rp 9 juta uang tersebut untuk berfoya-foya serta kepentingan pribadi.
Adapun, kejadian tersebut terungkap dari laporan warga yang melihat adanya aktivitas berbeda dari pelaku yang terlihat memiliki banyak pecahan uang Rp 100 ribu. Berdasarkan laporan tersebut, aparat langsung menuju rumah pelaku.
Benar saja, dari rumah pelaku ditemukan sejumlah uang yang dimaksud. Uang tersebut disembunyikan di dalam kantung plastik putih yang digantung di balik tempat tidur pelaku. Pelaku kini sudah diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara delama 5 tahun.