JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Batas penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah berakhir pada Minggu, (31/3/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 215 instansi yang wajib lapor LHKPN sudah 100 persen. Delapan diantaranya dari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rinciannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Pemkab Konawe Selatan (Konsel), Pemkab Kolaka Utara (Kolut), Pemkab Muna Barat (Mubar), Pemkab Muna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim), dan DPRD Buton Selatan (Busel). Dengan demikian, artinya wajib lapor di instansi tersebut sudah mengurus LHKPN.
“Bagi pihak-pihak yang sudah melapor itu kami sampaikan terima kasih. Semoga upaya kita bisa lebih kuat ke depan,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (1/4/2019).
Tidak dijelaskan secara rinci nama-nama yang sudah melaporkan LHKPN di delapan instansi tersebut. Berdasarkan data yang diterima jurnalis lenterasultra.com terdapat 66 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN di Pemkot Kendari, Pemkab Bombana 59, Pemkab Konsel 96, Pemkab Kolaka Utara 39, Pemkab Mubar 31, Pemkab Muna 29, DPRD Kolaka Timur 24 dan DPRD Busel 20.
Febri menambahkan, sampai hari ini masih ada beberapa pihak yang masih melaporkan LHKPN, baik melalui jalur e-LHKPN di website maupun yang datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK. Meski terlambat, mereka yang melapor akan tetap tercatat oleh sistem.
Oleh karena itu, ia lagi-lagi mengimbau wajib lapor LHKPN untuk segera menunaikan kewajibannya sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya kepada publik. Terlebih pelaporan LHKPN merupakan salah satu komitmen yang utuh untuk mencegah terjadinya korupsi.