Ibu Rumah Tangga di Bombana “Digoyang” Tetangganya Hingga Dua Ronde

Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa)

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM – Nafsu telah membutakan mata AL (31), Warga Desa Tapuhai Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bayangkan saja, demi menyalurkan syahwatnya yang sudah di ubun-ubun, ia sukses menggoyang tetangganya sendiri, SS (19) sebanyak dua ronde.

Peristiwa bejad itu terjadi pada Sabtu, (23/3/2019) sekitar pukul 04.30 WITA. Subuh itu, SS yang notabenenya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (RT) tengah tertidur di kamarnya. Kemudian korban mendengar pintu belakang rumahnya ada yang mendorong. Sontak, korban pun terbangun dari kamar dan langsung menuju dapur.

Korban menduga itu adalah suaminya, MK yang batal pergi ke Pulau Pajala untuk mengantar bosnya berobat. Bukan suaminya yang didapatkan, korban malah menemukan AL yang tengah dalam keadaan mabuk.

Parahnya, AL saat itu tengah dalam keadaan setengah bugil. Takut, korban pun berusaha menutup pintu sekuat tenaga. Sayang tenaga korban kalah kuat dengan tenaga AL. Alhasil, AL pun berhasil masuk ke rumah korban dan melakukan aksi bejadnya.

Korban sebenarnya sempat mau melarikan diri dari aksi bejad yang dilakukan AL. Namun, AL berhasil mengejar korban dan malah mengancam akan membunuh korban dan anak korban yang masih berusia 2 bulan. Pasrah, korban pun hanya bisa menuruti keinginan AL.

Akibat perbuatannya itu, AL pun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.

Kapolsek Rumbia Iptu Muhamad Nur Sultan membenarkan peristiwa tersebut. Katanya, laporan sudah teregistrasi dengan nomor polisi LP/07/III/2019.

“Sekitar pukul 04.50 WITA, korban keluar rumah hingga bertemu dengan M. Albar, dan saat itu korban menceritakan bahwa korban diperkosa oleh pelaku (AL). Dan sekitar pukul 06.30 WITA, korban bersama Kepala Dusun yakni Safiudin langsung menuju ke Mapolsek Rumbia untuk melaporkan  peristiwa tindak pidana pemerkosaan tersebut,” kata Nur Sultan.

Barang bukti yang sudah disita adalah sebuah sarung. Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua belas tahun penjara.

Reporter: Agus Saputra
Editor: Restu Fadilah
Pemerkosaan di Bombana