MUNA, LENTERASULTRA.COM – Calon Anggota Legislatif (Caleg) incumbent asal PBB Daerah Pemilihan VI Muna, La Samuri dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Samuri yang tak lain Anggota Legislatif Muna dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan membagi-bagikan pukat (jaring alat tangkap ikan) pada warga Desa Wabahara, Kecamatan Duruka. Laporan itu dilakukan oleh Ketua DPC Gerindra, Kamaruddin Tamzibar melalui Kuasa Hukumnya, Adi Rusman.
Kata Adi Rusman, bagi-bagi pukat itu terjadi pada 12 Maret lalu pukul 21.00 WITA yang diduga dilakukan tim sukses Samuri di Wabahara. Setiap warga diberikan 2,5 pcs pukat. “Hampir semua warga mendapatkan pukat itu,” kata Adi Rusman.
Adi mengaku dalam laporannya di Bawaslu telah disertakan bukti-bukti uang sebesar Rp 150 ribu hasil transaksi penjualan pukat dari penerima Ramadhan ke Nurjalin, tiga pcs pukat yang diterima Darto dan video pengakuan warga bahwa telah menerima pukat dari peluncur Samuri.
Dari kajian Gerindra, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran Pemilu dengan tujuan mempengaruhi para wajib pilih. “Indikasinya melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 280 ayat 2 huruf j,” sebutnya.
Ia berharap Bawaslu segera memutuskan laporan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga agar ada efek jera terhadap para caleg-caleg yang melakukan pelanggaran.
“Kita inginkan Pemilu ini bersih sehingga masyarakat bisa bebas memilih,” ujarnya seraya menambahkan
akan terus mengawal Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan itu.
Dalam laporan tersebut, Bawaslu telah memintai klarifikasi beberapa pihak-pihak terkait termaksud pelapor. Rencananya, Bawaslu akan memutuskan hasilnya kajian laporan itu besok (Kamis).