10 Kilogram Sabu yang Dimusnahkah Polda Sultra Bisa Merusak 30 Ribu Orang

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto memasukkan barang bukti narkotika di mesin tungku pembakaran (incinerator). Foto: Hikmah.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra sebanyak 10 kilogram. Pemusnahan dilakukan di lapangan apel Mapolda Sultra, Rabu (27/3/19).

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto yang memimpin langsung pemusnahan mengatakan, barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Bulan Januari hingga Maret 2019.

“Dengan tersangka sebanyak 13 orang dan satu orang masih DPO,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa barang bukti seberat 10 kilogram ini jika dirupiahkan mencapai Rp25 miliyar. Jika diestimasikan satu gram bisa dikonsumsi 3 orang. Maka untuk sabu seberat 10 kilogram, sebanyak  30 ribu orang bisa terkontaminasi.

Pemusnahan ini dilakukan menggunakan mesin tungku pembakaran (incinerator) dengan suhu 700 derajat dan lama pemusnahan selama satu jam. Disaksikan pula oleh para Pejabat Utama Polda Sultra serta tamu undangn yang hadir.

Brigjend Pol Iriyanto menjelaskan, ada peningkatan yang luar biasa dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menandakan Sultra sudah menjadi pasar peredaran narkotika.

“Untuk itu polisi akan memasang jaringan dalam penangkapan peredaran narkotika,” tutupnya.

Reporter: Hikmah
Editor: Wuu