Usai Rapat Tertutup, Sembilan IUP di Konkep Dicabut, Enam Dibekukan

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas usai rapat tertutup terkait IUP di Konkep. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gelombang penolakan pertambangan di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari masyarakat, mahasiswa, lembaga kepemudaan, maupun organisasi masyarakat sipil, membuahkan hasil menggembirakan.

Aksi ribuan warga sejak Maret 2019 ini, membuat Pemerintah Provinsi Sultra akhirnya mencabut sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii. Sedangkan enam IUP lainnya masih dibekukan. Hal tersebut diputuskan setelah Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menggelar rapat tertutup bersama Bupati Konkep, Amrullah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Selasa, (26/3/2019).

“Berita acara sudah selesai dan sudah ditandatangani oleh Forkopimda Sultra, Karo Hukum, Plt Kadis ESDM, Kadis PTSP, Pj Sekda, Forkompimda Konkep, Polres Kendari dan Biro Ekonomi,” tutur Lukman ditemui di Ruang Kerjanya oleh awak media.

Sayangnya, Ketua Koni Sultra itu tak menjelaskan lebih rinci perusahaan mana saja yang dicabut secara permanen dan yang dibekukan IUP-nya. Ia hanya menyebut bahwa tindakan yang dilakukan sebagai bentuk merespon aspirasi masyarakat.

“Ini karena merespon aspirasi masyarakat Wawonii. Terlebih pencabutan ada pada kewenangan Gubernur, Ali Mazi,” tuturnya.

Selain itu, perusahaan yang diberikan IUP juga tak menjalankan kewajiban sebagaimana semestinya. Seperti tak membayar pajak dan royalti kepada pemerintah.

Sedangkan terkait enam perusahaan yang IUP-nya masih dibekukan, ia memastikan akan segera melakukan pencabutan. Namun perlu menunggu regulasinya terlebih dahulu. Karena pencabutan sebuah IUP tidaklah mudah, dan membutuhkan proses yang panjang.

“Dengan pencabutan izin ini, jadi tidak ada lagi kegiatan pertambangan di Konkep. Jika ada pimilik IUP yang mau menuntut silahkan,” tantangnya.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah
demo wawoniiRapat Pencabutan IUP Wawonii