Gara-gara Mabuk, Ayah Perkosa Anak Kandung Berusia 5 Tahun

N, pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri yang masih berusia lima tahun. Foto: Hikmah.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini predator anak tersebut berasal dari Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Pelaku, N (43), yang tak lain adalah ayah kandung, tega memperkosa buah hatinya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Entah setan apa yang merasuki N, anak kelima yang masih balita pun menjadi mangsanya. Kontan saja, hal ini menimbulkan luka secara mental dan fisik putrinya.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku minum miras jenis pongasi bersama dengan rekan-rekannya hingga mabuk, pada (13/3/19) di rumah pelaku. Saat rekannya pulang, pelaku masuk ke rumah dan melihat putrinya sedang menonton tv. Pelaku kemudian menggendong putrinya masuk ke dalam kamar dan memberikan HP hingga tertidur. Ia lalu mengambil HP tersebut dan membuka video porno pada situs online. Karena nafsu sudah di ubun-ubun akibat pengaruh film yang ditontonnya, si kecil menjadi sasaran kebiadabannya.

Sehari setelah memperkosa anaknya, (14/3/19), pelaku menyuruh kakak korban membawa adiknya ke ibunya, yang berjarak 150 meter dari rumahnya.

“Saat anaknya dimandikan, korban kesakitan di bagian kelaminnya. Ibu korban lalu membawa putrinya ke Puskesmas dan melaporkannya di Polsek Abeli. Di sini korban sudah mengalami sakit, demam, batuk-batuk, hingga muntah-muntah,” bebernya saat menggelar press rilis, Senin (25/3/19).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu celana dalam biru muda, satu celana berwarna pink, san satu lembar sarung yang terdapat bercak darah.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak melakukan pemerkosaan. Namun berdasarkan hasil visum, terdapat luka memar dan lecet pada kemaluan, robekan baru pada selaput dara dan terdapat sperma.

“Pelaku kami akan proses sebenar-benarnya dan kami berikan hukuman seberatnya. Perbuatan pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun,” tegasnya.

Reporter: Hikmah
Editor: Wuu