MUNA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna bergerak cepat menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra terkait peresmian dan Pemberhentian Antar Waktu (PAW), LM Arwin Kadaka sebagai anggota DPRD. Lembaga penyelenggara Pemilu yang dipimpin Kubais itu langsung memplenokan nama calon pengganti wakil ketua DPRD Muna itu.
Berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil Pemilu tahun 2014 pada Partai Gerindra, Kaharuddin menempati posisi setelah Arwin. Jumlah suaranya sekitar 672.
“Kita sudah plenokan dan telah menyampaikan usulan nama calon PAW itu di DPRD,” kata Kubais, Ketua KPU Muna.
Penyerahan usulan nama calon PAW di dewan dilakukan oleh Kasubag Tehnis Sekretariat KPU, Sahrus yang diterima oleh staf DPRD pada Senin (26/3/2019). Kata Sarus, dokumen yang diserahkan berupa penetapan nama calon PAW hasil pleno untuk pimpinan dewan dan tembusan untuk Fraksi Gerindra.
“Kita juga akan tembuskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.
Dengan telah diserahkannya usulan nama calon PAW itu, tugas KPU telah selesai. Untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan DPRD.
Ketua DPRD Muna, Abdul Radjab Biku menerangkan, segera memproses usulan nama calon PAW yang telah ditetapkan KPU. Langkahnya adalah bersurat ke Gubernur melalui Bupati untuk mendapat persetujuan peresmian sebagai anggota DPRD.
“Suratnya sudah ada, tinggal diserehkan ke Bupati,” ujarnya.
Untuk proses PAW, lanjut politisi PAN itu, harus sudah tuntas sebelum pertengahan April. Karena, bila telah lewat, maka tak ada PAW. Dalam Tata Tertib (Tatib), proses PAW dapat dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir.
“Kita dilantik Bulan Oktober 2014, jadi PAW harus tuntas sebelum pertengahan April ini,” jelasnya.
Kaharuddin nantinya tidak langsung akan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD. Melainkan sebagai anggota biasa. Untuk dilantik menjadi wakil ketua ada proses yang harus dilalui.
“Untuk pelantikan sebagai anggota biasa, rapat paripurna biar tidak quorum,” tukasnya.