Pengedar Narkoba di Baubau Segera Diadili

AKP Anwar, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Baubau saat menyerahkan tersangka pengedar shabu di Kejari Baubau. (HENGKI/LENTERASULTRA.COM)

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM –  EM (30), tersangka pengedar narkoba di Baubau segera diadili. Ini setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau menyerahkan berkas dan barang bukti tersangka atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Rabu, (20/3/2019) kemarin.

“Barang bukti dan tersangkanya kita sudah limpahkan, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Anwar, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK  Baubau, saat dikonfirmasi di Ruangannya, Kamis (21/3/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Dalam surat dakwaan akan diuraikan lebih rinci bagaimana konstruksi perkaranya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan EM oleh BNNK Baubau di Lorong Tiga Roda, Kelurahan Bone Kecamatan Batupoaro, Minggu (10/2/19) lalu.

Awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi peredaran Narkotika di sekitaran Kelurahan Bonebone dan Tarafu. Mendapatkan laporan tersebut, Anggota BNNK Baubau dan Sat Narkoba Polres Baubau, melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Singkat cerita, tim pun meringkus tersangka. Benar saja, dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kecil berisikan serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis shabu.

Selain itu, dari hasil pengembangan tim juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan di salah satu rumah teman tersangka di Jalan Erlangga (Pos 3), Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro.

Dimana, ditemukan barang bukti 5 sachet shabu yang siap diedarkan dan uang sebesar Rp 500 ribu. Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar. Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan tersangka.

Reporter: Hengki TA
Editor: Restu Fadilah
narkoba