JAKARTA, LENTERASULTRA.COM –Pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Pasalnya, banyak persoalan yang terjadi. Salah satunya aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Pulau Kabaena Kabupaten Bombana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali mengomentari permasalahan tersebut.
“Kami menengarai bahwa dalam penerbitan-penerbitan izin itu ada yang tidak wajar,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat ditemui jurnalis Lenterasultra.com beberapa waktu lalu.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Kata Syarif, rasio antara jumlah IUP dan luas pulau sangat tidak masuk akal. Karena hampir semua pulau telah dialokasikan untuk tambang.
“Ini foto yang saya upload di twiter asli inikan Sulawesi, ini Pulau Wawonii dan ini Pulau Kabaena. Satu pulau ini penuh tambang, kalau semuanya dijadikan tambang, orang mau tinggal dimana,” kata Syarif sembari menunjukan peta pertambangan di Sultra.
Atas dasar itu, lagi-lagi ia menyebut hal tersebut sebagai Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan. Pasalnya dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK) dijelaskan bahwa kawasan pesisir tak dibolehkan untuk aktifitas pertambangan.
Lebih jauh dijelaskan dalam Pasal 23 bahwa pulau-pulau kecil dan perairan diperuntukkan kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budaya laut. Termasuk juga untuk usaha pariwisata, perikanan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan.
Pulau-pulau kecil sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 mencakup adalah pulau dengan luas wilayah lebih kecil atau sama dengan 2.000 Kilometer Persegi. Merujuk data, Pulau Wawonii di Kabupaten Konkep hanya memiliki luas 715 Kilometer Persegi, sedangkan Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana memiliki luas 900,7 Kilometer Persegi. Artinya, pulau di dua kabupaten tersebut masuk dalam kategori pulau kecil.
Adapun sebenarnya IUP di Pulau Wawonii dikeluarkan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas. IUP tersebut dikeluarkan saat Lukman menjabat sebagai Bupati Konawe dua periode. Waktu itu, Konkep belum memekarkan diri.
Lukman beralasan pemberian IUP tersebut untuk mengembangkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di daerah tersebut. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Ia juga mengklaim bahwa penerbitan IUP yang ditandatanganinnya sejalan dengan Keputusan Kementerian ESDM No 3673 Tahun 2014 tentang kawasan Pulau Sulawesi. Dimana Pulau Wawonii masuk wilayah tambang jenis logam/nikel dan pasir kerikil.
“Makanya sebagai Pejabat publik itu jangan hanya membaca satu Undang-undang, memangnya tidak ada emang tidak ada Undang-undang lain,” imbuh Syarif menanggapi hal tersebut.