BOMBANA, LENTERASULTRA.COM – Bupati Bombana, Tafdil menyebutkan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada dipulau kabaena tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan. Hal ini menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa pemberian IUP di Pulau Kabaena Bombana bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWPPPK).
“Saya mau mengomentari gimana yah karena dulu penerbitan IUP bukan pada jaman saya, apakah itu sudah sesuai dengan aturan atau gimana dan berlangsung berapa lama, tapi menurut saya dan pemikiran saya itu sudah sesuai aturan,” tuturnya kepada awak media setelah menghadiri coffe morning di Polres Bombana, Rabu (20/3/19).
Sementara mengenai pengawasan tambang yang ada di Bombana, Ia mengkalim bahwa Pemda Bombana sudah tidak memiliki kewenangan lagi. Karena, semua kewenangan telah diambil alih oleh pemerintah provinsi.
“Sekarang ini bentuk pengawasannya kewenangan pemerintah provinsi, jadi nanti pemerintah provinsi yang bisa melakukan pencabutan, pengehentian dan sebagainya, hanya untuk tingkat kabupaten terkait pengawasan lingkungan saja, “tambahnya.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu dalam ciutan akun twitter miliknya, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, menyebutkan bahwa IUP di dua daerah salah satunya Bombana yang berada di Pulau Kabaena bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Syarif juga menyebut itu adalah kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.
“Menurut KPK_RI Pengeluaran IUP di P (Pulau_red) Wawonii dan P Kabaena Kab. Bombana Sultra yang hampir meliputi seluruh pulau, tidak saja bertentangan dengan UU PWPPPK (UU No 17/2017) tapi juga kejahatan lingkungan dan kemanusiaan,” cuitnya di akun pribadi miliknya.