JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Pengangkatan
Ancaman lembaga pimpinan Sofian Effendi itu dilakukan karena KASN menilai Bupati Bombana, selaku pejabat pembina kepegawaian belum menindaklanjuti secara konsisten, rekomendasi nomor R-2959 yang dikeluarkan KASN tanggal 26 Desember 2018 lalu. Dalam rekomendasi tersebut, Komisi ASN menilai terjadi pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan dan pemberhentian jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Bombana.
Atas temuan tersebut, KASN mengeluarkan 6 poin rekomendasi kepada Bupati Bombana. Diantaranya, meninjau kembali lima keputusannya bernomor 138, 139, 159, 310 serta 375 tahun 2018, karena proses pemberhentian ASN dalam jabatan administrasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, keputusan pejabat pembina kepegawaian Bombana juga diminta untuk meninjau keputusannya nomor 176 tahun 2018. Sebab, KASN menilai pemberhentian kepala sekolah juga tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Selain mengeluarkan 6 poin penting, dalam surat rekomendasi nomor 2595 tetsebut, KASN juga mengeluarkan 3 kesimpulan penting. Pertama, pemberhentian 29 dan demosi empat dari dalam jabatan administrator dan pengawas, dinilai tidak melalui proses atau mekanisme sesuai ketentuan pasal 64 dan pasal 228 PP tahun 2017 dan ketentuan pasal 7 ayat 4 dan pasal 24 PP 53 tahun 2010.
Kedua, pemberhentian kepala sekolah dari penugasannya menjadi guru kembali, dinilai tidak melalui proses atau mekanisme sebagaimana diamanahkan dalam pasal 19 Permedikbud nomor 8 tahun 2018.
Sementara poin terakhir yang disimpulkan KASN dari pelanggaran sistem merit tersebut adalah, enam surat keputusan Bupati Bombana terkait pengangkatan, pemindahan dam pemberhentian PNS dalam jabatan administrator dan fungsional, dibuat tidak melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Olehnya itu dipandang perlu dibatalkan/dicabut dan ditetapkan keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB,” kata Sofian Effendi, ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dalam surat rekomendasinya nomor R-2959 yang diterima wartawan lenterasultra.com beberapa waktu lalu.
Tiga bulan pasca rekomendasi pertama dikeluarkan, KASN kembali melayangkan surat kedua kepada Bupati Bombana. Surat dengan nomor B-21/KASN/3/2019 berisi tentang penegasan kembali surat rekomendasi nomor R-2959. Dalam lembaran negara yang diteken Sofian Effendi 12 Maret 2019 lalu, KASN mencantumkan kembali rekomendasinya kepada pejabat pembina kepegawaian di Bombana.
Bahkan dalam surat keduanya itu, KASN memberi jangka waktu 10 hari terhitung sejak diteken, kepada Bupati Bombana untuk menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan.
“Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, apabila saudara tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN dimaksud dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka kami segera merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Sofian Effendi dalam surat keduanya yang diterima wartawan lenterasultra.com.
I Made Suwandi Komisioner KASN bidang Pengaduan dan Penyelidikan juga memberi warning kepada Bupati Bombana untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diterbitkan. Bahkan I Made Suwandi juga menegaskan bila rekomendasi kepada Presiden itu merupakan langkah terakhir yang akan dikeluarkan KASN jika pembina kepegawain di daerah eks pemekaran Kabupaten Buton itu, tidak juga menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran sistem merit di lingkup Pemda Bombana.
“Kami ingatkan kepada Bupati Bombana untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” ungkap I Made Suwandi saat ditemui wartawan lenterasultra di salah satu hotel di Kendari, beberapa waktu lalu.