KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih bisa dikendalikan meski dari balik jeruji besi. Begitulah kalimat yang kiranya pantas untuk pengungkapan peredaran narkoba oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini.
Tim Operasional Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan Selo Bin Tego, terduga pengedar narkoba jenis shabu. Remaja berusia 17 tahun itu diamankan dalam sebuah kosan yang terletak di JaLan Balai Kota 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Senin, (18/3/2019) sekitar pukul 14.50 WITA.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkotika tersebut dari napi atas nama Alam alias Ama yang mendekam di Lapas Klas IIA Kendari dengan cara dibuang dari tutel (tukang tempel) yang kemudian ditempel di samping megros di Andonohu,” tutur Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam siaran pers, Selasa, (19/3/2019).
Kata Harry, tim sudah melakukan upaya pengembangan untuk mencari tukang tempel dari napi Alam alias Ama. Namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut.
Adapun, dari tangan Selo, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 26 sachet narkotika yang diduga shabu di saku celana dengan berat bruto 15,42 Gram, 1 buah kaleng bekas permen mentos, 1 buah botol plastik kemasan merek Aqua serta 1 Unit HP Nokia warna hitam.
Untuk pengembangan selanjutnya pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.