JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Pegawai Negeri Sipil di Pemda Bombana yang ditemukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terjadi pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi dan fungsional, ternyata tidak sedikit. Sesuai surat rekomendasi nomor R-2959/KASN/12/2018 yang diterima wartawan lenterasultra.com dari Jakarta, jumlahnya sebanyak 76 orang. Rinciannya, 29 pejabat eselon tiga dan empat dinonjob, 43 kepala sekolah dikembalikan menjadi guru serta 4 pegawai diberi sanksi demosi.
Sebanyak 76 pegawai ini mendapat “hukuman” dalam enam kali mutasi. Periode pertama, tercatat 22 pejabat eselon tiga dan empat yang distafkan. Mereka terdiri dari 5 Camat, 5 Sekretaris Dinas dan Badan, 8 kepala bidang di 5 SKPD, 1 Sekcam serta 3 kepala seksi.
Hukuman yang diterima 22 pejabat eselon dua ini, ada yang dijadikan guru, pengawas hingga penyuluh keluarga berencana di Kecamatan. 22 pegawai yang menjadi korban mutasi tahap awal ini, masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 138 dan 139 yang dikeluarkan 05 April 2018.
Dua puluh hari kemudian, masih di bulan yang sama menyusul dua pejabat eselon tiga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan administrator. Pemberhentian dua pegawai ini tercantum dalam SK Bupati Bombana, nomor 159 tanggal 26 April 2018. Keduanya dicopot dari posisi kepala bidang di Dinas PUPR Bombana dan ditempatkan sebagai pengadministrasi umum Sekretariat daerah.
Mutasi ketiga giliran Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana yang mendapat hukuman. Jumlahnya sebanyak 43 orang. Mereka dimutasi menjadi guru muda maupun madya di lingkungan Pemda Bombana. 43 Kepala Sekolah ini masuk dalam SK 176, yang dikeluarkan hanya berselang 15 hari dari mutasi kedua.
Tiga bulan kemudian, tepatnya 15 Agustus 2018, menyusul empat pegawai yang mendapat sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke jabatan lebih rendah. Padahal sebelumnya, mereka menduduki posisi sebagai kepala seksi dan kepala sub bagian di RSUD Bombana, dan kepala UPTD Laboratorium di Dinas Kesehatan. Keempat abdi negara ini masuk dalam SK nomor 310.
Sementara pejabat eselon tiga terakhir yang dijatuhi sanksi nonjob masuk dalam SK nomor 375 yang diterbitkan 27 September 2018. Jumlahnya hanya 1 orang dengan jabatan awal sebagai kepala bagian kesejahteraan rakyat dan masyarakat. Merasa mendapat hukuman yang tidak sesuai, puluhan pegawai ini mengadu ke KASN.
Hasilnya direspon KASN. Lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara ini mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali 6 SK yang diterbitkan Bupati Bombana karena dinilai tidak sesuai aturan.
“Untuk masa yang akan datang, agar melakukan perbaikan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan Administrasi dan jabatan Fungsional yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sofian Effendi, dalam surat rekomendasinya nomor R-2959 yang ditujukan kepada Bupati Bombana, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Informasi yang diterima wartawan lenterasultra.com, pasca rekomendasi KASN dilayangkan di Pemda Bombana, sebagian pegawai dari 76 yang distafkan itu sudah dilantik kembali dengan jabatan yang sama. Namun begitu, ada juga pegawai yang dilantik dijabatan administrasi namun statusnya tetap turun eselon.
“Khusus untuk jabatan administrator dan pengawas yang sudah dikembalikan ke jabatan yang sama tidak cukup 10. Dari 29 orang jumlahnya, baru 7 orang yang dilantik kembali pasca rekomendasi KASN dilayangkan. Selebihnya, 22 orang masih tetap non job,” kata salah satu pejabat eselon tiga yang sudah berbulan-bulan menempati posisi baru sebagai tenaga administrasi.