KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Himpitan ekonomi menjadi alasan klise bagi pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya. Seperti pengakuan HPS, Warga Jalan Rambutan No 12C, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di hadapan awak media.
“Sebenarnya lama mi saya disuruh mengedarkan, tapi saya tidak mau. Hanya sekarang saya butuh uang, makanya saya lakukan,” kata lelaki yang kesehariaannya berdagang itu.
Pria berusia 29 tahun itu mengedarkan narkotika jenis shabu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bukannya untung, bisnis narkoba ini malah membuatnya buntung. Pasalnya, ia berhasil diringkus oleh tim BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sultra, di Pelabuhan Fery Kolaka, Jumat, (15/3/2019).
Kepala BNNP Sultra, Imron Korry menjelaskan awalnya tim menerima informasi dari masyarakat perihal akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di kapal yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pelabuhan Kolaka Sultra. Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku di pelabuan.
Setelah kapal penumpang KM.FAIS Bajoe-Kolaka tiba, tim bersama KP3 Kolaka melakukan penyisiran di pelabuhan dan berhasil mengamankan HPS. Tim pun kemudian melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya ditemukanlah barang haram tersebut.
“Modusnya, pelaku disuruh mengambil barang berupa narkotika jenis shabu di Bone Sulsel dan dibawa ke Kota Kendari,”tutur Imron dalam Jumpa Pers di Kantornya, Senin, (18/3/2019).
Selain HPS, tim BNNP Sultra juga mengamankan SD (24) terduga pelaku lainnya. Ia ditangkap terlebih dahulu di Jalan Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sultra, Selasa, (12/3/2019).
Awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di sekitaran Pasar Panjang, tim pun bergegas ke sana untuk melakukan pemantauan.
Kemudian datang seorang lelaki yang dicurigai di dalam lorong gelap. Selanjutnya tim mengamankan orang tersebut dan melakukan interogasi dan melakukan pengeledahan. Benar saja barang haram ditemukan di si pelaku.
“Modusnya pelaku menerima narkotika jenis shabu dengan cara sistim tempel dan rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku,” jelasnya.
Lanjut Imron, dari SD telah berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,83 gram, 1 buah pembungkus rokok sampoerna, 3 buah kertas pembungkus shabu, 1 unit HP.
Sedangkan dari HPS telah berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat burutto 1.082 gram, 2 buah bungkusan Nestle Nestum Madu, 1 lembar tiket pesawat, 1 unit Handphone, 1 lembar kaos warna hitam, 1 buah kantong plastik warna putih merk BTC Group, serta 1 buah tas ransel warna hitam.
Akibat perbuatanya itu, SD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan HPS, disangkakan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara hingga hukuman pidana mati.