KPK Sebut Penerbitan IUP di Konkep dan Bombana sebagai Kejahatan Lingkungan

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti persoalan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Pulau Kabaena Kabupaten Bombana.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam kicauannya di twitter, IUP di dua daerah tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK). Ia juga menyebut hal tersebut sebagai kejahatan lingkungan dan kemanusiaan

“Menurut KPK_RI Pengeluaran IUP di P (Pulau_red) Wawoni Kab Konkep dan P Kabaena Kab Bombana Sultra yang hampir meliputi seluruh Pulau, tdk saja bertentangan dengan UU PWPPPK (UU No 27/2007) tp juga Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan,” cuitnya dikutip Lenterasultra.com.

Dalam UU tersebut dijelaskan Kawasan Pesisir sejatinya tak dibolehkan untuk aktifitas pertambangan. Dalam Pasal 23 disebutkan, pulau-pulau kecil dan perairan diperuntukkan kepentingan konservasi,  pendidikan dan pelatihan,  penelitian dan pengembangan, budaya laut termasuk juga untuk usaha pariwisata, perikanan kelautan dan industri perikanan secara lestari,  pertanian organik dan peternakan.

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Syarif menjelaskan rasio antara jumlah IUP dan luas pulau juga tidak masuk akal. Karena hampir semua pulau telah dialokasikan untuk tambang.

“Pejabat yang mengeluarkan izin jelas tidak profesional,” celetuknya.

Untuk diketahui, IUP di Pulau Wawonii sebenarnya dikeluarkan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas. IUP tersebut dikeluarkan saat Lukman menjabat sebagai Bupati Konawe dua periode. Waktu itu, Konkep belum memekarkan diri.

Kepada sejumlah awak media, Lukman pun membenarkannya. Ia beralasan pemberian IUP tersebut untuk mengembangkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di daerah tersebut. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Ia juga mengklaim bahwa penerbitan IUP sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Yang menjadi pijakannya adalah Undang-undang Minerla dan Batu Bara.

“Memang pada waktu itu dimungkinkan untuk mengeluarkan izin pengembangan pertambangan. Jadi saya yang keluarkan, masih kuasa pertambangan, tahun 2006 baru kita sesuaikan dengan Undang-undang Minerba,” kata Lukman beberapa waktu lalu.

Kembali ke Syarif, saat disinggung apakah KPK mengendus adanya dugaan kongkalikong dalam penerbitan sejumlah IUP tersebut? Syarif menjawabnya dengan diplomatis.

“KPK akan menyelidiki IUP Yang dianggap bermasalah,” tuntasnya.

Penulis: Restu Fadilah 
demo tambang konkepKPK Soroti Pertambangan di Sultra