MUNA, LENTERASULTRA.COM – Pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dibuka. Salah satu syaratnya, para pendaftar harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Makanya, mereka sejak sepekan terakhir, berbondong-bondong mendatangi Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Intelkam, IPTU Kaharudin Kaendo menerangkan, dalam sepekan ini, pihaknya kewalahan melayani warga yang mengurus SKCK. Setiap hari, pihaknya menerbitkan sekitar kurang lebih 90 lembar blanko SKCK.
“Untuk pendaftar BPD, sudah ada sekitar 900 blanko yang diterbitkan,” sebut Kaharuddin diamini Banyamin SKCK, BRIPKA Sabarudin.
Mantan Kapolsek KPPP itu, dalam pengurusan SKCK dipungut biaya sebesar Rp 30 ribu. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada istitusi Polri.
“Biaya SKCK itu disetor ke kas negara melalui Bank BRI,” katanya.
Dalam pengurusan SKCK, warga terpaksa harus berdesak-desak akibat sempitnya ruangan pelayanan. Sebenarnya warga bisa mengurus SKCK di Polsek, sehingga tidak perlu lagi susah-susah ke Polres.
“Sudah ada beberapa polsek yang alat sidik jarinya lengkap. Polsek-Polsek itu dapat menerbitkan SKCK,” pungkasnya.