KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menjanjikan waktu 10 hari kepada masyarakat terkait pencabutan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara permanen di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Sejak kerusuhan pada Senin, (12/3/2019) lalu, 15 IUP yang ada di Konkep telah dibekukan.
“Irtinya sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pelarangan untuk beroperasi, termasuk kegiatan lainnya,” tutur Lukman, Kamis, (14/3/2019)
Janji yang diumbar bukan tanpa dasar. Mantan Bupati Konawe dua periode itu mengklaim bahwa pada Rabu, (13/3/2019), pihaknya bersama Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Effendi Kalimudin, pihak Dinas ESDM Sultra, dan inspektur tambang telah rapat membahas hal ini. Dalam rapat tersebut disepakati pembuatan SK untuk pencabutan IUP di Pulau Wawonii.
“Jadi sekarang sudah proses, insy allah kalau tadi mereka memberi limit waktu 14 hari, saya janjikan 10 hari bisa untuk pencabutan secara final atau permanen,” tegasnya.
Saat disinggung perihal tuntutan hukum yang bakal diajukan para penegang IUP? Ia mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab yang terpenting adalah aspirasi masyarakat.
“Kalau misalnya pemilik atau pemegang IUP mau proses hukum, silahkan,” tantangnya balik.
Diketahui, 15 IUP di Konkep diduga dikeluarkan oleh Lukman saat ia masih menjabat sebagai Bupati Konawe. Terkait hal itu, ia menegaskan bahwa IUP yang dikeluarkannya saat itu tak menyalahi aturan.
“Memang pada waktu itu dimungkinkan untuk mengeluarkan izin pengembangan pertambangan. Jadi saya yang keluarkan, masih kuasa pertambangan, tahun 2006 baru kita sesuaikan dengan Undang-undang Minerba,”pungkasnya.