KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dukun cabul berinisial SA (39) diamankan aparat kepolisian Jumat (15/3/2019). SA ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak. Penangkapan terhadap SA berdasarkan laporan yang disampaikan oleh ibu korban.
“Tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur, korban inisial I usia masih 15 tahun. Diduga terlapor ini telah melakukan perbuatan terhadap korban dengan cara meraba bagian tubuh korban,” terangnya kepada sejumlah media.
Kronologis kejadian, saat ibu korban meminta kepada terlapor untuk mengobati korban karena sering mengeluh sakit kepala. Kemudian SA melakukan pengobatan dengan memandikan korban.
“Saat dimandikan, si terlapor meraba bagian tubuh korban hingga ke bagian intim. Aksi pencabulan tersebut dilakukan dua kali yakni 3 dan 10 Maret,” jelasnya.
Setelah aksinya tersebut, korban langsung memberi tahukan ibunya perihal yang ia alami. Tidak terima atas tindakan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 huruf e tentang UU 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.