KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Menjelang 17 April 2019, suhu politik di Indonesia terus meningkat, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibatnya, tak jarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis yang didisegn para kandidat. Buktinya pun kian nyata setelah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut bahwa ASN di Bumi Anoa ini terbanyak ketiga melakukan pelanggaran Pemilu 2019
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mustari mengaku siap menjatuhkan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral. Pasalnya, sikap netral ASN ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selanjutnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15) juga disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sedikitnya dengan empat cara.
Pertama terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Dua, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Ketiga, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Jadi kalau memang ada ASN yang terbukti melanggar, ya itu akan diproses sesuai ketentuan Undang-undang,” tegasnya saat ditemui di salah satu Rumah Makan Kendari, Rabu, (13/3/2019).
Diketahui, berdasarkan data yang dirilis Bawaslu, terdapat 20 pelanggaran Pemilu di Sultra. Terkait hal ini, ia mengaku akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) ASN se-Sultra. Dalam rapat tersebut salah satunya akan membahas soal Netralitas ASN.