KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polresta Kendari akhirnya mengamankan satu pelaku pengrusakan mobil dinas pada Senin, (11/3/19) lalu. Saat kejadian mobil bernomor polisi DT 1642 milik BPOM ini melintas di kerumunan aksi ribuan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan tambang Wawonii.
Pelaku, La Ode Iksan (19) diamankan di rumahnya sendiri di BTN Perumnas, Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari, Rabu (13/3/19) sekitar pukul 11.30 Wita. Ia ditangkap beserta barang bukti baju kaos berwarna pink dan celana cokelat yang dipakai saat melakukan aksi pengrusakan.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, pelaku melakukan pengrusakan dengan memukul, melempar dan menghancurkan kaca mobil yang melintas. Bahkan video anarkis pelaku sempat tersebar di media sosial.
“Pelaku murni bukan dari kalangan mahasiswa, melainkan anak yang putus sekolah dan hanya ikut-ikutan saja. Karena kemarin dia melihat banyak yang melakukan anarkisme terhadap kendaraan yang lewat,” ungkapnya.
Akibat ulah pemuda berbaju pink ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp25 jt. AKBP Jemi Junaidi mengakui, pengrusakan dilakukan oleh beberapa orang. Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman lima tahun penjara.
Reporter: Hikmah
Editor: Wuu