Dinyatakan Pailit, PT SJM Tetap Beroperasi

Kuasa Hukum PT SJM Andre Darmawan saat ditemui wartawan di sebuah caffee. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) tak pernah ada habisnya. Teranyar adalah soal PT Sultra Jembatan Mas (SJM) yang diduga melakukan penambangan ilegal di Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Buktinya perusahaan tersebut tetap bisa menjual Ore Nickel, padahal perusahaan tersebut sudah tak bisa beroperasi lagi karena pailit sejak tahun 2014 silam.

Kuasa Hukum PT SJM, Andre Darmawan membenarkan bahwa perusahaan tersebut sudah pailit. Itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar.

“Tetapi kemudian putusan setelah pailit ini dinyatakan segala beban hukumnya beralih kepada kurator. Dalam hal ini, kewenangan atau yang mengambil kendali penuh terhadap PT SJM setelah dinyatakan pailit adalah kurator,” tuturnya saat Konferensi Pers di salah satu Warkop Kendari, Selasa (12/3/2019).

Dengan demikian, kurator berhak untuk tetap beroperasi. Kurator juga berhak menunjuk direksi maupun komisaris baru agar perusahaan tersebut tetap beroperasi. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Lanjut Andre, dalam Pasal 104 UU Kepailitan dijelaskan bahwa berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit. Namun, apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha.

Nah dalam hal ini, kurator mendapatkan persetujuan dari panitia kreditor. Banyak dasar pertimbangan bagi panitia kreditor untuk memperbolehkan PT SJM tetap beroperasi.

Misalnya, jika perusahaan tetap tidak beroperasi justru akan merugikan, bahkan mengurangi harta pailit. Sehingga tidak bisa menutupi utangnya kepada kreditur. Karena itu, operasionalisasi perusahaan merupakan salah satu solusinya.

Untuk diketahui, awalnya masalah ini muncul di publik saat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) melakukan aksi demonstrasi pada Desember 2018 lalu. Permasalahan ini pun semakin mengemuka, ketika mahasiswa lainnya yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), membongkar adanya dugaan keterlibatan Syahbandar yang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk PT SBM yang notabenenya sudah dinyatakan pailit.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah
Kasus PT SJMKasus Tambang