Bawa Sabu 5,3 Kg, Kurir Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Darman (30), kurir narkoba lintas provinsi yang berhasil ditangkap Polda Sultra. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Andai saja Darman (30) bisa lolos, narkotika jenis sabu sekitar 5,3 Kg sudah pasti sukses beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Beruntung, jajaran Subdit Ditresnarkoba Polda Sultra mengetahui soal ini.

Kurir atau perantara jual beli narkoba lintas provinsi ini ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kendari. Ia ditangkap pada Kamis, (21/2/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.

Rencananya Warga Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu akan menginap di hotel tersebut hingga barang haram tersebut sampai ke tangan si penadah. Informasi ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Harry Goldenhardt membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, penyelidikan telah dilakukan sejak tanggal 21 Februari 2019. Ceritanya, tim dari Opsnal Subdit III sedang melakukan kegiatan penyelidikan peredaran gelap narkotika dengan target jaringan nara pidana (napi) di Lapas Kelas II Kendari. Hasilnya, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang kurir narkotika yang membawa sabu dari Sumatera Selatan ke Kendari dengan menggunakan pesawat.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengintaian. Singkat cerita, sang kurir pun tiba di Hotel yang akan digunkannya sebagai tempat peristirahatan. Mengetahui keberadaan sang kurir, tim Polda Sultra pun bergegas melakukan penangkapan.

“Pelaku tersebut menginap di salah satu kamar hotel, saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ketika itu keluar dari kamar hotel dengan membawa tas ransel yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 8 ball/bungkus,” jelasnya.

Darman pun langsung digelandang ke Mapolda untuk diinterogasi. Hasilnya, benar saja, pelaku membawa narkotika dari Palembang, Sumatera Barat dengan pesawat udara rute Palembang-Surabaya-Kendari.

“Menurut pengakuan target bahwa ia bertugas menjadi kurir narkotika tersebut karena direkrut oleh orang yang bernama Noval sedangkan yang mengendalikan pada saat ia membawa narkotika tersebut yaitu Tio,” paparnya.

Harry menambahkan barang bukti yang diamanakan dari pelaku yani Narkotika jenis shabu 5,3 Kg, 1 unit HP merk Redmi 4X Xiaomi, 1 buah tas ransel berwarna hitam, satu buah koper berwarna hitam, satu keping ATM BCA, serta uang tunai sebanyak Rp 900 ribu.

“Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan oleh kepolisian melakukan lidik pengembangan terhadap bandar dari jaringan khusunya pengirim dan penerima, membawa urine dan barang bukti ke Labfor dan serta melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel dalam pengembangan,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Hikmah
Editor: Restu Fadilah

penangkapan narkoba