KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari seketika pecah oleh suara histeris keluarga dan kerabat Agus Feisal Hidayat, begitu majelis hakim membacakan amar putusan.
Bupati Buton Selatan (Busel) non-aktif itu dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun pasca menjalani masa hukuman.
“Menyatakan terdakwa Agus Feisal Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Khusnul Khotimah saat membacakan amar putusan di PN Kendari, Rabu, (20/2/2019).
Tidak hanya itu, akibat menerima suap sebanyak Rp 578 juta dari sejumlah pengusaha asal Busel, Agus juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp 700 juta. Jika tidak mampu membayar, ia harus dikurung selama 6 bulan. Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 372 juta.
Putusan ini, jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada sidang Rabu, (9/2/2019) lalu. Jaksa menuntut Agus dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pengembalian ganti rugi uang negara sebesar RP 700 juta subsider hukuman penjara 2 tahun. Tuntutan lainnya, politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Berdasarkan pantauan jurnalis lenterasultra.com di lokasi, usai putusan dibacakan, Agus memasang wajah dengan raut sedih. Agus juga mendapatkan pelukan dan ucapan semangat dari beberapa keluarga dan kerabat-kerabatnya.