BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Seorang asisten pembatu rumah tangga di Baubau diamankan Polsek Wolio. Perempuan berinisial IM tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikannya sendiri, di Jalan Bataraguru, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro.
Perempuan berusia 23 tahun itu diringkus anggota unit Reskrim Polsek Wolio bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Murhum dan Sat Narkoba Polres Baubau, di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Minggu (17/2/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi kemudian kembali mengamankan tersangka berinisial FD. Ia bersekobgkol ikut melakukan pencurian di rumah majikan IM.
“Pertama kita mengamankan FD di salah satu rumah kos. IM sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah melakukan pengejaran di semak-semak,” ungkap AKP Bahtiar, Kapolsek Wolio.
Kronologis kejadian berawal dari Selasa (12/2/2019) malam. Saat itu tersangka IM yang baru seminggu bekerja sebagai ART mengajak FD (temannya-red) untuk menginap di rumah majikannya. Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka FD melakukan aksinya dengan masuk ke kamar anak majikannya dan berhasil mengambil satu unit laptop.
Pagi harinya, sekitar pukul 05.30 Wita, majikannya menyuruh IM memasak nasi dan menggoreng telur. Setelah menyuruh tersangka, pemilik rumah masuk ke dalam kamar. Tersangka IM pun melancarkan aksinya dengan mengambil satu unit telepon genggam milik majikannya yang berada di dapur.
“Laptop diambil pada malam hari, sedangkan untuk HP diambil pada pagi hari. Usai menggasak beberapa barang elektronik dan sejumlah pakaian, dua tersangka itu langsung melarikan diri,” tutur AKP Bahtiar.
Di tempat yang sama, korban, Muliana mengatakan, dirinya mengenal IM melalui media sosial facebook. Sebelum kejadian IM mengajak FD untuk menginap di rumahnya, dengan alasan untuk membantunya mencuci.
“Baru seminggu dia kerja di rumah saya, saat dia mengajak temannya, saya tidak curiga juga kalau mereka akan mencuri,” kata Muliana.
Kini, kedua tersangka dan barang buktinya berupa, telepon genggam, laptop dan beberapa pakaian diamankan di Mapolsek Wolio. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 361 dan 363 tentang pencurian barang elektronik dan pencurian pada malam hari dengan hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.