KPK Sebut Pengadaan Barang Jasa Hingga Pengelolaan PAD Pemprov Sultra Buruk!

Foto bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi (ketiga dari kiri) bersama tim korsupgah KPK. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kinerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi “rapor merah” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Artinya, manajemen pengadaan barang-jasa di Pemprov Sultra sangatlah buruk.

Anggota tim Koordinator Aksi Pemberantasan Korupsi wilayah VIII KPK RI, Dwi Aprilia Linda menyebut selain pengadaan barang-jasa, manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga memiliki nilai yang serupa. Angkanya dikisaran 10 persen.

“Masalah manajemen ASN itu merah,  karena tidak ada evaluasi jabatannya termasuk seleksi pejabat yang tidak ada standarnya,” bebernya dalam Rapat Korsupgah bersama Gubernur Sultra dan jajaran OPD di Kantor Gubernur, Kamis, (14/2/2019).

Sementara untuk PAD, mendapatkan rapor merah karena grafik optimalisasinya nol besar. Tidak ada progref positif yang ditunjukan oleh Pemprov Sultra melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Meski demikian, secara keseluruhan tingkat kinerja Pemprov Sultra mendapatkan rapor kuning dengan skor 47 persen. Ini artinya, kinerja Pemprov Sultra masih berada digaris aman.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan akan memberikan waktu kepada para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk melakukan evaluasi sesegera mungkin. Tujuannya tentu tidak lain, supaya pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

“Ini termasuk LHKPN SKPD juga, harus dilaporkan sampai satu minggu ke depan. Tanggal 21 bulan ini harus sudah selesai semua dan saya minta pertanggungjawaban mereka,” tegas Ali Mazi.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah
Kinerja Pemprov SultraKPK