KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Aziz menegaskan, tidak ada pemberhentian 22 perusahaan tambang. Khususnya yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Konawe, dan Bombana. Sebelumnya pernyataan ini sempat dilontarkan oleh Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Yusmin.
Informasi sebenarnya, Dinas ESDM Sultra hanya memberikan pembinaan atau sanksi, terhadap perusahaan yang tidak memiliki surat verifikasi dan rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB), namun sudah melakukan penjualan ore nikel.
“Jadi tidak ada pemberhentian, kita hanya akan melakukan pembinaan keras atau memberikan sanksi keras,” tegas Andi Aziz saat melakukan konferensi pers di kantor ESDM Sultra, Selasa (12/2/19).
Andi Aziz menegaskan, hal ini dilakukan untuk menjawab dan meluruskan penyataan Kabid sebelumnya. Perusahaan tambang bisa tetap beroperasi asal mematuhi kaidah empat aspek. Diantaranya administrasi, teknis, lingkungan dan keuangan.