22 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Operasinya

Daftar 22 perusahaan tambang yang dihentikan operasinya oleh Pemda Sultra. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah nampaknya mulai geram dengan aktivitas perusahaan tambang nakal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Buktinya, 22 perusahaan pertambangan di Bumi Anoa itu dipaksa untuk berhenti beroperasi, mulai Senin, (11/2/2019).

22 perusahaan yang dimaksud adalah PT Adhi Kartiko Pratama, PT Bumi Karya Utama, PT Bosowa Mining, CV Unaaha Bakti, PT Manunggal Sarana Surya Pratama, PT Konutara Sejati, PT Karyatama Konawe Utara, PT Makmur Lestrai Primatama, PT Paramitha Persada Tama, PT Tristaco Mineral Makmur, PT Roshini Indonesia, PT Pertambangan Bumi Indonesia, PT Tiran Indonesia, PT Integra Mining Nusantara, PT Baula Petra Buana, PT Macika Mada Madana, PT Ifisdeco, PT Wijaya Inti Nusantara, PT Generasi Agung Perkasa, PT Jagat Rayatama, PT Sanbas Minerals Mining serta PT Tonia Mitra Sejahtera.

“22 perusahaan ini, saya hentikan mulai saat ini operasinya, karena telah melakukan penjualan nikel ore tanpa disertai surat keterangan verifikasi (SKV),” tutur Kepala Bidang Dinas ‎Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin saat Konfrensi Pers di Kantornya.

Selama bulan Januari hingga Februari 2019, tercatat bahwa 22 perusahaan tambang tersebut telah melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 172 kapal ponton atau tongkang, baik ekspor mau pun lokal. Rinciannya ekspor sekitar 10 kapal dengan bobot pengiriman 500 ribu ton, sedangkan sisanya lokal.

Menurut Yusmin lepasnya kapal-kapal pemuat ore nikel itu dari wilayah Sultra merupakan bentuk kelalaian dari syahbandar. Sebab kapal-kapal pengangkut ore nikel yang lolos ini, tidak memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), KTT, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Pertambangan dari Minerba Dinas ESDM. Sementara di satu sisi, syahbandar memiliki otoritas penuh untuk memantau kapal-kapal yang keluar masuk pelabuhan.

“Hal ini kita bisa lihat di sini siapa yang salah sebenarnya, karena kita selalu yang disalahkan seolah-olah kita. Padahal yang melepas kapal itu syahbandar sendiri, dan saya sudah memberitahu syahbandar hati-hati anda bisa di pidana, karena anda melepas kapal yang tidak jelas asal usulnya, karena kita tidak tahu dimana mereka ambil ore nikel, apakah hasil mencuri dihutan lindung atau dimana,” ujarnya seraya menambahkan bahwa syahbandar yang dimaksud adalah syahbandar di daerah Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut).

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah
Perusahaan Tambang di Sultra