KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kementerian keuangan baru saja meluncurkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Aturan ini memberikan tata cara dan prosedur pemajakan bagi toko online.
Menanggapi hal tersebut Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo menjelaskan, bahwa memang pedagang online atau e-commerce wajib dikenakan pajak.
“Pedagang yang jualan online dan tidak online itu sebenarnya sama saja. Hanya selama ini pedagang online itu susah untuk kita endus keberadaannya, karena kita tidak tahu warungnya ada dimana,” jelas Joko di ruang kerjanya, Kamis (07/02/19).
Menurutnya pajak untuk online memang harus diatur khusus agar mereka juga kena pajak. Tarifnya pun sama dengan pajak biasa.
“Pedagang online wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi keadilan bersama,” imbuhnya.
Selain itu, ia menegaskan, bahwa tidak adil bagi pedagang, jika yang memiliki toko saja yang harus dikenakan pajak. Sementara di era sekarang penjual online lebih besar pendapatannya.
“Kan ada pedagang online cuma modal gambar, share, pesan, bayar, dikirim, sampai ke tujuannya sudah selesai kan? Orang-orang beginilah yang akan kita telusuri dan akan dikenakan pajak,” ungkap Joko kepada Lenterasultra.com.
Namun ia meminta, masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan dibesar-besarkan. Karena masyarakat yang penghasilannya dibawah Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak.
“Jadi kalau di bawah 4,5 juta per bulan yah tidak mesti bayar pajak,” tutupnya.