KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sultra, H. Abdul Kadir mengatakan, tidak ada larangan siswi Madrasah Aliah (MA) memakai cadar. Namun ia menegaskan, siswi yang bersekolah di MA hanya wajib menutup aurat.
“Sebenarnya Kementerian Agama hanya memberikan aturan setiap siswi yang bersekolah di Madrasah Aliah Negeri wajib untuk menutupi aurat. Tidak berpakaian berlebihan dan tidak berpakaian ketat yang nantinya mengundang nafsu syawat orang lain,” jelas Abdul Kadir.
Menurutnya, setiap orang harus mengubah cara pandang terlebih dahulu. Apakah cadar tersebut tuntutan syariah atau tuntutan budaya? Karena dalam syariah yang dituntut menutup aurat. Jangan berbusana tapi memperlihatkan lekuk tubuh.
“Kalau kita kutip dalam pandangannya KH Ahmad Hasyim Muzadi, cadar itu lebih terkait pada sisi budaya. Bukan tuntutan syariah, dimana yang wajib menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan,” jelasnya.
Namun ia menilai, pihaknya tidak bisa mengadili keyakinan seseorang. Selagi tidak ada yang merasa terganggu, tidak ada yang merasa dirugikan serta pihak yang bercadar tersebut tidak memaksakan orang lain untuk mengikutinya maka sah-sah saja.