KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengumpulkan semua Kepala Daerah yang ada di Sultra. Ini lantaran masih banyaknya Kepala Daerah yang belum memecat mantan koruptor. Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait pemecatan terhadap mantan napi korupsi.
Menurut Ali Mazi selama ini masih banyak toleransi bagi PNS yang telah menjalani hukuman. Padahal pemerintah pusat telah sepakat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan bagi yang melakukan pelanggaran.
Eksekusinya, diserahkan langsung kepada masing-masing Kepala Daerah atau Pimpinan Instansinya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana SKB itu berisi tentang penanganan PNS yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.
Makanya, politikus Nasdem itu, mengingatkan akan sanksi yang bakal dijatuhkan, jika Kepala Daerah tak segera melakukan pemecatan. “Jadi, bagi para pembina PNS akan diberikan sanksi bila tak melaksanakannya, bagai buah simalakama bila tidak tegas. Kasihan keluarga, anak dan istri,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Mazi juga mengingatkan pemecatan terhadap PNS koruptor paling lambat 31 Desember 2019. Adapun guna mempercepat hal tersebut, Ali Mazi berencana membentuk sebuah tim terpadu.
Kita akan Bentuk tim yang diketuai oleh Biro Hukum Pemprov Sultra, Effendi Kalimuddin dan anggota-anggotanya dari Kabag-Kabag Hukum Kabupaten/Kota Se-Sultra,” katanya.
Untuk diketahui rapat monitoring dan evaluasi yang digelar sejak pukul 14.00 Wita ini juga membahas tentang instruksi presiden tentang penyalahgunaan narkotika. Pasalnya narkotika, sudah masuk ke semua lini, tak terkecuali ASN sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan masyarakat.