Diperkarakan Oleh Bawaslu Baubau, Umar Arsal Lapor ke Pusat

Anggota DPR RI, Umar Arsal saat ditemui di Bawaslu Baubau. (HENGKY/LENTERASULTRA)

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Umar Arsal, Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), akan melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Baubau ke Bawaslu pusat. Ini lantaran ia menilai Bawaslu Baubau melakukan penanganan yang tidak sesuai proses semestinya.

Dalam proses penanganannya, Bawaslu Baubau tidak sesuai prosedur mulai dari surat peringatan tertulis yang tidak ada. Selain itu, pemahaman Bawaslu Baubau dengan yang lainnya sangat berbeda, untuk Bawaslu seluruh Indonesia melihat masih ada peraturan KPU yang setingkat dengan Bawaslu.

“Apabila itu dipersoalkan, tidak mungkin kami mengadakan Baksos empat kali di masa kampanye. Siapa yang mau melakukan itu, dengan membuang-buang waktu melakukan pelanggaran,” ungkap Umar Arsal, saat ditemui beberapa awak media, Selasa (5/2/2019).

Dengan adanya hal tersebut, legislator Partai Demokrat itu akan melaporkan Bawaslu Baubau ke Bawaslu Pusat. Dimana, dia sudah instruksikan teman-teman, mengumpulkan data-data, untuk dapat dikirimkan ke Bawaslu Pusat.

“Saya akan meminta Bawaslu Pusat, untuk melakukan pembinaan kepada Bawaslu Baubau,” tuturnya.

Lanjutnya, yang dipersoalankan sekarang, banyak aturan yang ditafsirkan berbeda-beda, jangankan di setiap Kabupaten/Kota, di tingkat Kecamatan juga berbeda. Selama 8 tahun melaksanakan Baksos dan itu menjelang tahun politik, tidak pernah dipermasalahkan.

“Kenapa cuman saya yang diperkarakan dengan masalah, bahkan hingga sanksi pidana. Kejadian ini saya sedang berada di luar negeri, sejak 16 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019, sedangkan kejadiannya itu pada tanggal 28 Desember,” jelasnya

Harapannya, agar Bawaslu Baubau bekerja dengan baik, sehingga demokrasi yang dibangun berjalan mulus, apabila ada kecenderungan melanggar, berilah peringatan, sebab Bawaslu itu tugasnya memperingatkan.

Di tempat yang berbeda, Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia mengatakan, pihaknya telah memberikan surat pencegahan tersebut kepada masing-masing Partai Politik (Parpol).

“Kalau surat pencegahan itu sudah diberikan ke Parpol, karena perserta pemilu di Partai Politiknya,” kata Wa Ode Frida.

Penulis: Hengki TA
Umar Arsal