BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Baubau melakukan penyidikan terhadap Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Umar Arsal. Penyidikan terhadap Umar, lantaran Politikus Demokrat itu diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Baubau, bersama penyidik Polres baubau dan Kejaksaan Negeri Baubau yang tergabung dalam sentra Gakumdu, dugaan pelaggaran tidak pidana pemilu yang dilakukan Umar diatur dalam pasal 23 dan pasal 280 ayat 1 huruf H terkait pemberian materi lainnya. Dimana, yang bersangkutan telah melakukan pemberian materi lainnya berupa sunatan gratis.
Pada Jumat (28/12/2018) lalu, Umar Arsal memang mengadakan sunatan massal disalah satu rumah caleg Demokrat Kota Baubau dapil II, di Jalan Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Dari hasil temuannya, terdapat paper back yang berlogo partai dan nomor urut partai, yang berisikan obat, kartu nama dan kalender.
“Rabu (23/1/2019) kami sudah limpahkan ke penyidik, dimana sebelumnya Selasa (22/1/2019) dalam rapat pembahasan II Gakumdu bersepakat bahwa kasus ini terpenuhi, untuk menaikan statusnya sebagai penyidikan,” ungkap Wa Ode Frida Vivi Oktafia, Ketua Bawaslu Baubau saat ditemui beberapa awak media di Ruangannya, Senin (4/2/2019).
Hingga saat ini, Bawaslu Baubau masih menunggu dari hasil penyidikan, setelah itu, pihaknya akan kembali membahas di pembahasan III di Sentra Gakumdu. “Kami masih menunggu, karena yang memiliki inisiatif untuk pembahas III adalah koordinator Sentra Gakumdu dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Umar Arsal saat ditemui usai menjalani peyidikan di Kantor Bawaslu Baubau mengatakan, sunatan masal yang dilakukan merupakan kegiatan sosial, untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota DPRD RI. Selain itu, juga mendapatkan laporan banyaknya anak-anak di Baubau yang masih belum disunat.
“Jadi saya buka tim kegiatan sosial, sunatan masal itukan obyeknya anak-anak bukan orang dewasa, kecuali saya hadir dan orasi politik di depan anak-anak baru itu melanggar,” kata Umar Arsal.
Terkait temuan paper back yang berlogo partai dan nomor urut partai, yang berisikan obat, kartu nama dan kaleneder, hal tersebut merupakan inisiatif dari tim kegiatan sosial. Sebab, dia tidak pernah mengintruksikan untuk membawa simbol-simbol partai di kegiatan sosial tersebut.
“Saya memberikan himbauan kepada tim untuk tidak membawa simbol-simbol partai di kegiatan sosial. Lagian juga saya tidak hadir, kalau saya hadir itu sosialisasi, namun ini saya tidak ada dan itu murni kegiatan sosial,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 285 undang-undang nomor 7 tahun 2017, dijelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dalam pelanggaran-pelanggran masa kampanye, KPU bisa menjadikan dasar untuk pencoretan nama bersangkutan dari DCT dan pembatalan apabila yang bersangkutan terpilih.