BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Tahun anggaran 2018 sudah dua bulan berakhir. Namun sejumlah sekolah di Kabupaten Bombana ternyata belum juga melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tidak tanggung-tanggung jumlahnya sebanyak 54 sekolah. Akibat keterlambatan ini, Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah berkali-kali diraih Pemda Bombana terancam terjun bebas.
Belum dilaporkannya penggunaan dana BPS 54 sekolah di Kabupaten Bombana itu terungkap dalam rapat rekonsiliasi data belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018 yang dilaksanakan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, di ruang aula kantor Bupati Bombana.
Darwin, kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, menegaskan rekonsiliasi tersebut sebagai tindak lanjut dari pertanggungjawaban dari setiap satuan pendidikan yang diberikan anggaran melalui dana BOS.
Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah, bendahara sekolah serta operator Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Bombana. Hal ini dilakukan sebagai pertanggung jawaban sekolah dalam mengelola dana BOS tersebut.
Namun, ada yang jadi kendala dalam rekonsiliasi tersebut. Kata Darwin, hingga saat ini masih ada 54 sekolah yang belum menyetor LPj Dana BOS. Sementara, batas penyetoran hanya diberikan waktu hingga hari ini, Minggu (3/2/2019).
“Kami kasi waktu sampai hari ini (Minggu). Jadi sementara kita menunggu para kepala sekolah merincikan dana bos itu, tapi sampai hari ini masih ada yang belum datang juga,” tutur Darwin kepada lenterasultra.com di Aula Kantor Bupati.
Darwin menambahkan, alasan ke 54 sekolah yang belum menyetor LPj karena sebagian besar sekolah itu berada di pulau Kabaena, dengan kondisi cuaca yang tak menentu sehingga membuat sekolah tersebut belum melaporkan LPj nya.
“Dari seluruh sekolah yang ada di Bombana, yang belum melaporkan sebagian besar sekolah berada di pulau Kabaena, dan mungkin karena faktor cuaca, kita tau kan sekarang musim ombak, jadi terkendala disitu,”bebernya.
Darwin mengatakan, jika hari ini (Minggu) pihak sekolah tersebut belum juga datang maka, akan diberikan perpanjangan waktu hingga Senin (4/2/2019). Dan, jika tidak terselesaikan juga, maka konsekuensinya Pemda Bombana tidak akan mendapatkan Opini WTP dari BPK.
“Jadi kami buka sampai hari senin, konsekuensinya jika mereka tidak datang maka yang opini kita hari ini WTP kita bisa terjun bebas, jadi mungkin kita tidak dapat WTP lagi dari BPK tahun ini.” Pungkasnya.
Reporter : Agus Saputra
Editor : Adhi