Bea Cukai Gagalkan 677 Balpress Pakaian Bekas dari Timor Leste

Tumpukan balpress pakaian bekas yang berhasil diamankan tim Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah dengan tegas melarang praktik jual beli pakaian bekas. Bukan tanpa alasan, selain merusak pasar perdagangan dalam negeri, jual beli pakaian bekas juga beresiko terhadap kesehatan, karena mengandung bakteri yang berbahaya.

Meski demikian, tetap saja pakaian bekas membanjiri sejumlah pasar di Indonesia tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra). Beruntungnya, tim Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari yang bersinergi dengan TNI dan Polri berhasil mengagalkan upaya penyelundupan barang bekas tersebut. Total ada 677 balpress pakaian dan sepatu bekas yang diamankan dari Timor Leste.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan, barang bekas tersebut terdiri dari 292 bal pakaian bekas serta 385 bal sepatu. “Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 1,5 miliar,” beber Tri.

Ratusan barang tersebut diamankan dari Kapal Layar Motor (KLM) Bumi Lestari GT 50 Nmor 218/0011 di Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakotobi, Sultra, Senin, (17/1/2019) lalu. Kapal diawaki oleh 4 orang yang terdiri atas seorang nakhoda dengan inisial B serta 3 orang ABK (Anak Buah Kapal) berinisial H, D, dan I.

Lanjut Tri, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kapal yang membawa ballpress dari Timor Leste. Minggu, 12 Januari 2019, informasi diterima Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan di Makassar. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan yang anggotanya terdiri dari Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari.

“Kamis 17 Januari 2019 pukul 10.20 wita, tim gabungan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di beberapa titik yang ada di Kepulauan Wakatobi. Dari hasil pemantauan, tim berhasil mendapati kapal KLM Bumi Lestari yang diduga mengangkut Ballpress sedang berlabuh di Pelabuhan Wanci,” terang Tri.

Sambung Tri, mengingat keterbatasan jumlah personel dan mengurangi resiko gesekan dengan warga, tim gabungan meminta bantuan kepada Kodim 1413 Buton dan Polres Wakatobi untuk mengamankan proses penindakan. Tim juga melakukan koordinasi dengan Pangkalan Utama TNI AL Vl Makassar dan Pangkalan TNI AL Kendari.

“Siang hari sekitar pukul 14.00 wita, kapal KLM Bumi Lestari beserta barang bukti ditarik dari Wanci ke Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari. Selama perjalanan menuju ke Kendari, tim mendapatkan bantuan pengamanan dari TNI AL Satuan Pos TNI Kabupaten Wakatobi dan Pengawalan oleh KAL Pulau Labengki milik Pangkalan TNI AL Kendari,” urai Trim

Selanjutnya Sabtu, 19 januari 2019 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. KLM Bumi Lestari baru tiba di Kendari, dikarenakan terkendala cuaca buruk dan gangguan mesin. Setelah kapal sandar di pelabuhan Dermaga Lanal Kendari dilakukanlah pembongkaran dan pencacahan atas muatan kapal yang berlangsung sejak pukul 02.00 WITA hingga pukul 21.05 WITA.

“Untuk pengamanan dan memperlancar proses pemeriksaan, kapal KLM Bumi Lestari disandarkan di Dermaga Lanal Kendari. Saat ini penanganan atas perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan dengan tersangka nakhoda berinisial B,” jelasnya seraya menambahkan B sudah diteyapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2019.

Saat ini, B juga sudah dititipkan di Rutan kelas IIA Kendari. B disangkakan melanggar pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun 677 balpress berisi pakaian bekas disita untuk dijadikan barang bukti menjerat pelaku.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah
Bea CukaiBea Cukai KendariTangkap Kapal Pakaian Bekas