Ayah di Konsel Goyang Anak Kandungnya

Umar (54) warga Desa Teteasa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, WD (16). (Istimewa)

KONSEL, LENTERASULTRA.COM – Otak Umar sudah tak waras. Sebagai seorang ayah yang seharusnya menjaga dan mendidik anaknya, warga Desa Teteasa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri, WD yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan keji dan memalukan dilakukan lelaki berusia setengah abad itu di Rumahnya sendiri, Kamis, (20/12/2018) sekitar pukul 21.00 wita. Parahnya aksi bejat lelaki yang kesehariannya bertani itu, dilakukan di depan dua orang anak tetangga yang usianya masih di bawah umur.

Kronologisnya, korban tengah tidur dalam kelambu bersama dua orang anak tetangga yang usianya masing-masing masih 8 tahun dan 5 tahun. Tiba-tiba, Umar yang dalam kondisi mabuk merayap ke dalam kelambu bermaksud untuk meyetubuhi korban.

Korban menolak, bahkan sempat mengatakan “Bapak, saya anakmu”. Entah pikiran apa yang merasuki Umar, Umar tetap saja menodai sang anak. Parahnya Umar yang saat itu membawa sebilah parang mengancam akan membunuh korban, jika tidak mau menuruti kemauannya.

Korban yang merasa kesakitan pun menangis tak henti-hentinya. Bukannya berhenti, Umar malah makin menjadi-jadi. Ia kembali menodai anaknya di hadapan dua bocah yang juga ikut menangis tersedu-sedu karena ketakutan menyaksikan perbuatan keji tersebut.

Tak cukup sampai di situ, keesokan paginya, korban dianiaya oleh Umar dengan menggunakan sebatang Kayu. Kayu itu dipukulkan Umar sebanyak 2 kali ke bagian paha korban. Dada korban juga ditendang hingga mengalami memar.

Peristiwa biadab itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) Iptu Fitrayadi. Kepada lenterasultra.com, Fitriyadi mengatakan korban tak terima telah dinodai oleh ayah kandungnya sendiri, makanya korban pun melaporkannya ke Polsek Angata Minggu, (27/1/2019). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/02/ I/ 2019.

“Korban baru melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polsek Angata disebabkan karena korban takut dengan ancaman pelaku, bahwa akan membunuhnya kalau korban melapor,” terang Fitriyadi.

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Angata langsung bergerak cepat. Pada Senin (28/1/2019) sekira pulul 09.00 wita, pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Angata untuk penyidikan lebih Lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Umar disangkakan melanggar Pasal 81 ayat ( 3 ) subsider Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Reporter: Hengky TA
Editor: Restu Fadilah
pencabulanpencabulan anak di bawah umur; pencabulan di Konsel