KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan sebelas pelaku pengedar narkoba. Mereka adalah Muh Asdarul, Muh Burhanuddin, Muh Darwis L, Arwan Darwis L, Asis, Amran Irlamsyah, Syahruddin, Muh Robul, Jemmy Tapoombi, Muh Ardiansyah, Erwin Febri.
“Salah satunya masih di bawah umur,” tutur Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana dalam Jumpa Pers, Kamis, (23/1/2019).
Dari tangan para pelaku, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu 551,29 gram, ganja 20 tangkai, tembakau gorilla 37 linting, ganja 2 paket, dan tembakau gorilla 3 bungkus. Para pelaku diamankan berdasarkan hasil operasi yang dilakukan tim Polda atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra sejak tanggal 1 hingga 23 Januari 2019.
Adapun rincian penangkapannya, Muh Asdarul dan Muh Burhanuddin diamankan di Kabupaten Kolaka 5 Januari 2019, Amran Irlamsyah diamankan di Kabupaten Konawe 12 Januari 2019, Muh Darwis dan Arwan Darwis diamankan di Kota Kendari 16 Januari 2019, Syahruddin diamankan di Kabupaten Kolaka 17 Januari 2019, Asis diamankan di Kota Kendari 19 Januari 2019, Muh Robul diamankan di Kota Kendari 5 Januari 2019, Jemmy Tapoombi diamankan di Kabupaten Kolaka 16 Januari 2019, Muh Ardiansyah diamankan di Kabupaten Kolaka 17 Januari 2019, Erwin Febri di Kota Kendari 21 Januari 2019.
“Pada umumnya dari keterangan para pelaku mereka mengedarkan sabu dengan menjadi kurir ada juga yang sebagai tukang tempel (tutel),” kata Satrya.
Sedangkan upah yang diberikan untuk para pelaku sekitar Rp 50.000/gram sabu. Jika dikalkulasikan, dengan menjadi kurir untuk 500 gram sabu saja, pelaku bisa mendapatkan pundi-pundi rupiah hingga Rp 25 juta.
“Ketika pelaku sudah menerima paket kiriman tim kepolisian bersama BNNP langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP dimana isian dari dos itu terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan kaleng bekas rokok,” paparnya.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku inisial EF disangkakan melanggar Pasal 11 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.