Pengacara Anton Timbang Ngamuk di Kantor ESDM

Pengacara Anton Timbang, Supriadi saat ditemui di Minerba. (AGUS/LENTERASULTRA)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pengacara Anton Timbang, Supriadi mengamuk di depan ruangan Kepala Bidang Mineral Dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumberdaya mineral (ESDM). Supriadi teriak dan menumpahkan kekesalan di depan para staf Kepala Bidang Mineral dan batubara, Selasa (22/1/19).

Kekesalannya ditumpahkan saat keluar  dari salah satu ruangan Kepala Seksi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Kasi WIUP). “Ganti saja semua ini pegawai ESDM, tidak ada yang becus pekerjaannya,” ujar Supriadi dengan penuh emosi.

Saat ditemui awak media, Supriadi yang juga Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya mengatakan bahwa ia kesal lantaran seakan diberikan pelayanan kurang baik ketika menemui salah satu Kepala Seksi WIUP.

Adapun kedatangannya ini adalah untuk menindaklanjuti permohonan kliennya, PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) soal penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk persyaratan dalam perubahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Dinas ESDM. Diklaimnya, persyaratan dalam perubahan WIUP termasuk mekanisme dan ketentuan yang disyaratkan sudah sesuai dengan prosedur.

“Juga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lanjut, Supriadi, sebelumnya, PT PKS telah menyurat ke Direkrorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan pihak Ditjen telah menjawab surat tersebut, lalu melimpahkan ke Gubernur dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) karena itu merupakan kewenangan Gubernur. Olehnya itu, pihak perusahaan pun mengajukan permohonan ke Gubernur melalui Biro Hukum, dan Biro Hukum telah menjawab surat tersebut, yang isinya bahwa sudah dapat diterbitkan Pertek guna persyaratan dalam perubahan WIUP.

Tapi, anehnya sambung Supriadi, pihak Dinas ESDM justru tidak juga menerbitkan Pertek tersebut, dengan dalih semua persyaratan pengajuan tersebut harus diuji dan harus ada penjelasan dari pihak Kabupaten, apakah surat itu benar atau tidak.

“Ada apa dengan ESDM?, kenapa berlaku mundur lagi, kan begitu, sementara surat ke Direktorat Jenderal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ESDM, Ke Biro Hukum pun mengakui semua, tapi kenapa mesti diuji lagi dari awal? Ada apa ini, kalau menguji suatu surat sah apa tidaknya, itu bukan kewenangan mereka, tapi kewenangan PTUN,” kata Supriadi dengan nada kesal.

Lanjutnya, dirinya menyesalkan atas pelayanan pihak ESDM, karena menurutnya ESDM tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Jelas, saya akan laporkan dan harus proses hukum mereka, ini sudah melanggar Undang-undang keterbukaan publik, mereka tidak memberikan pelayanan yang baik dan benar, Mereka menghambat haknya orang, sementara berdasarkan aturan kalau sudah memenuhi syarat, perteknya harus diterbitkan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan yang terjadi di ruangan kantor dinas ESDM, Kabid Minerba, Yusmin enggan berkomentar terkait hal itu.

“Ah, tidak usah dibikin berita begitu, apa juga untungnya sama masyarakat,” hematnya.

Reporter : Agus Saputra
Editor: Restu Fadilah