Sempat Buron, Titin Saranani Tidak Ditahan Setelah Ditangkap

Wanita asal kendari penyebar hoax di media sosial Titin Saranani saat dijemput polisi. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Meski sempat menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Titin Saranani, tersangka penyebar hoax di media sosial tidak ditahan baik oleh pihak kepolisian selaku tim yang menyidik kasus ini maupun pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum. Titin hanya dikenakan wajib lapor. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Janes Mamangkey.

“TS (Titin Saranani) ini tidak ditahan, karena sudah sesuai dengan perundang-undangannya. Terus dalam perkara ini juga Kejati hanya sebagai penuntut umum,” terang Janes saat ditemui Jurnalis Lenterasultra.com di Ruang Kerjanya, Jumat, (18/1/2019).

Hal senada disampaikan oleh Kuasa Humum Tie Saranani, Fatahillah. Menurutnya kliennya tidak ditahan lantaran ancaman penjara yang disangkakan kepada kliennya di bawah lima tahun.

Pemilik akun facebook Tie Saranani itu diketahui disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara dalam pasal tersebut hanya empat tahun penjara.

“Selain itu unsur subjektif dan objektifnya juga tidak terpenuhi. Memang klien kami pernah ditetapkan sebagai DPO, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Tapi itukan subjektif. Sedangkan objektifnya tidak ada,” tutur Fatahillah melalui sambungan telepon kepada Jurnalis Lenterasultra.com seraya menambahkan bahwa Titij sempat kabur guna mengumpulkan bukti kebenaran plagiat yang dilakukan oleh Prof Zamrun, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO)

Kembali ke Janes, ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama tersangka Titin Saranani. Pelimpahan sudah dilakukan sejak Rabu, (16/1/2019). Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari). Dengan demikian, tim jaksa dari Kejarilah yang akan bertarung di persidangan nanti.

“Perkara sudah dinyatakan lengkap, berarti kemudian penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui, Titin Saranani ditetapkan sebagai tersangka karena  postingannya di Facebook. Titin menuding Rektor UHO, Prof Zamrun melakukan plagiat atas sejumlah karya ilmiah. Tulisan ini kemudian memancing berbagai reaksi hingga polisi turun tangan.

Reporter: Pebrianto dan Rere
Tie SarananiTitin Saranani penyebar hoax di medsos