Penertiban Pasar Panjang Ditunda Hingga Minggu Depan

Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (Kanan baju putih) saat mendatangi penertiban Pasar Panjang. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Penertiban Pasar Panjang yang sedianya dilakukan hari Rabu, (16/1/2019) urung dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Hal ini dikarenakan adanya penolakan keras dari para pedagang setempat. Terlebih ada permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari agar proses penertiban pedagang di Pasar itu ditunda.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan penundaan penertiban Pasar Panjang dilakukan hingga terlaksananya rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemkot, DPRD Kota Kendari serta para Pedagang di Pasar Panjang. RDP akan digelar Senin (21/1/2019) mendatang.

“Kita beri ruang satu kali ini, hari Senin nanti kita berdialog, saya hadir untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya kebijakan pemerintah. Setelah Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Kendari serta para Pedagang akan kita lihat apa hasilnya,” tutur Sulkarnain yang datang turun langsung menemui pedagang Pasar Panjang.

Suasana penertiban Pasar Panjang. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA)

Sulkarnain sedikit bercerita tentang awal mula adanya Pasar Panjang ini. Menurutnya, Pasar Panjang awalnya hanya sebagai alternatif para pedagang ketika ada kebakaran hebat beberapa tahun silam. Nah karena sifatnya alternatif dan sementara, maka Pemkot memiliki hak untuk melakukan penertiban.

“Ketika kebakaran terjadi, sehingga pedagang diarahkan sementara berjualan disini, judulnya sementara disini. Tapi sekarang status sementaranya sudah tidak berlaku lagi, Kenapa karena pasar yang semula sudah kebakaran sudah dibangun kembali oleh pemerintah Kota Kendari,” tegas Politikus PKS itu.

Apalagi, sambung Sulkarnain, Pemkot juga memiliki tugas untuk menjadikan Kota Kendiri sebagai kota yang tertib, rapi, dan bersih. Bahkan DPRD Kota Kendari juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang menyebut bahwa Kawasan ini bukan untuk Kawasan Pasar.

Sulkarnain menambahkan, para pedagang yang berjualan di Pasar Panjang akan direlokasi ke Pasar Wuawua. Mereka nantinya akan digratiskan membayar iuran selama satu tahun.

Sementara itu, Perwakilan Pedagang atau Jubir Pedagang Pasar Panjang, Bram mengatakan bahwa ini adalah eks Pasar Panjang. Kebijakan itu diambil karena telah terjadinya kebakaran Pasar Wuawua atau Pasar Baru beberapa tahun silam.

“Sebelum pak Asrun habis masa jabatannya pada saat itu rekan-rekan kepolisian dan Satpol PP juga turut membongkar keseluruhan Pasar Panjang ini, artinya eksekusi Pasar Panjang sudah dilakukan, dan pada saat itu bertepatan pada bulan puasa semua pedang tidak beraktifitas disini karena pindah ke Pasar Baru,” kata Bram.

Bram juga menegaskan bahwa kios-kios yang dibangun di Pasar Panjang ini juga tidak di atas lahan milik pemerintah. Makanya ia menyebut tidak ada hak bagi Pemkot Kendari untuk melakukan penggusuran.

“Kabag Hukum kemarin di DPRD memebacakan kita kemarin dalam RT/RW bahwa Wilayah Kecamatan Wuawua itu adalah wilayah perdagangan, jadi mindset berpikir Pemkot ini yang keliru menurut saya, ini evaluasi karena itu bukan milik Pemkot,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, upaya penerbitan Pasar Panjang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Kendari mendapat perlawanan pedagang setempat. Sejumlah anggota Satpol PP yang dikerahkan untuk membongkar lapak di Pasar Panjang dihadang para pedagang dengan membakar ban mobil bekas di tengah jalan. Tak hanya itu, para pedagang ini juga membekali dirinya dengan batu dan kayu.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah
Pasar PanjangPenertiban Pasar Panjang