Polsek Bonegunu Ringkus Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam

Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan menggunakan sajam oleh Polsek Bonegunu. (Istimewa)

BUTUR, LENTERASULTRA.COM – Jajaran Polsek Bonegunu kembali meringkus tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Tersangka atas nama La Fidi, berhasil ditemukan saat tengah bercerita dengan masyarakat.

Penganiayaan dengan menggunakan sajam tersebut, berawal dari korban Muhamad Kasir Bin Asimudin mengendarai mobil bersama ayahnya Asimudin. Mereka kemudian tiba-tiba dihadang oleh tersangka dengan keadaan mabuk berat, setelah mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Senin (14/1/2019) sekitar pukul 17.00 wita.

“Tanpa alasan yang jelas, tersangka langsung mencabut sajam jenis badik dan langsung menikam korban yang mana saat itu sementara menyetir mobil,” ungkap IPDA Narton, Kapolsek Bonegunu saat dikonfirmasi lenterasultra.com melalui WhatsAppnya, Selasa (15/1/2019).

Lanjutnya, tersangka yang merupakan residivis kasus pembunuhan itu juga melakukan pengrusakan mobil dengan menikam kaca spion mobil. Sebab, saat menikam korban, sempat menangis sehingga badik yang dihujamkan mengenai tangan koban.

“Korban lari meninggalkan mobil, jadi tersangka kembali menikam kaca spion mobil, sehingga menyebabkan kerusakan,” tuturnya.

Adanya kejadian tersebut, korban langsung melapor di Polsek Bonegunu. Mendapatkan laporan itu, Kapolsek bersama 3 personil Polsek Bonegunu langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan pencarian tersangka.

Setelah berputar mengelilingi Desa Damai Laborona, tersangka ditemukan sementara bercerita dengan masyarakat dan mengetahui kedatangan polisi, tersangka sempat melarikan diri dan terjadi aksi saling kejar antara tersangka dan polisi.

“Kami berhasil menangkap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan badan,  dipinggang tersangka ditemukan sebilah badik yang digunakan untuk menganiaya korban dan diujungnya masih berlumuran darah, dalam keadaan bengkok akibat terbentur tulang tangan korban pada saat ditikam,” jelasnya

Kini pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik, telah diamankan di Mapolsek Bonegunu untuk melakukan proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat ( 1 ) KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: Hengki TA
Pembunuhan