MUNA, LENTERASULTRA.COM-Polres Muna menorehkan prestasi. Diawal tahun 2019 ini, polisi dibawah komando AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga membekuk pemain lama Narkoba di daerah itu. Namanya berinisial AD. Pria berusia 35 tahun ini dihalaman rumahnya, di Jalan Landak, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 22.00 wita.
Penangkapan AD, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Sarifuddin. Saat membekuk AD, perwira polisi yang belum lama menjabat di Polres Muna ini, turut mengamankan satu saset butiran kristal yang diduga sabu-sabu (SS), 162 saset kosong, 4 sendok takar, 10 pipet, korek gas dan HP merk Samsung.
“AD sudah lama menjadi target anak buah saya. AD merupakan pemain lama dalam kasus narkoba,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga. Kapolres mengaku, dalam menjalankan bisnisnya, AD menggunakan cara tersendiri. Tersangka berpura-pura nongkrong di depan pos depan rumahnya untuk menunggu pembelinya. Bahkan ulah AD ini membuat kesal penduduk disekitarnya.
Bisnis lama yang dijalankan AD ini akhirnya sampai lagi ke polisi.Setelah mendapat laporan masyarakat, satuan reserse narkoba melakukan pengintaian. Hasilnya, polisi mendapati AD sedang berada di depan pos. Saat didekati, pria 35 tahun ini sempat kabur ke dalam rumahnya. Bahkan dia sempat membuang barang bukti sabu ditangannya. “Saat kami geledah barang buktinya tidak ada ditangannya. Ternyata sudah dibuang dirumput dan disimpan dalam bungkusan rokok,” tutur Kapolres didampingi kasat narkibanya, AKP Sarifuddin.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan AD merupakan kasus pertama yang diungkap personilnya di bulan Januari 2019. Penangkapan itu juga menjadi prestasi pertama bagi Kasat Narkoba baru, AKP Sarifuddin. Kasua ini terus dikembangkan polisi, termasuk mencari tahu siapa jaringan AD. Yang jelas, dari hasil penyidikan sementara, serbuk haram AD diperoleh dari Kendari. “Tersangka merupakan bandar narkoba. Namun saat penangkapan barang buktinya sedikit kami amankan. Ini karena telah habis terjual,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider lagi pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Adhi