KENDARI,LENTERASULTRA.COM- Kasus pelecehan seksual yang menimpa pimpinan cabang utama Bank Sultra berinisial SY tersebut terpaksa di parkirankan atau dinonjobkan dari jabatannya pada tanggal 9 Januari 2019 terhitung satu minggu saat ada pelaporan atas dirinya.
Terkait pemberitaan mengenai pelecehan terhadap 15 karyawati Bank Sultra pihak dari Bank Sultra mengakui kejadian tersebut.
“Pelecehan memang benar adanya, tapi yang 15 orang itu masih di investigasi dan dikoreksi kembali apakah memang benar dilecehkan atau belum, pelecehan yang dimaksud menatap saja sudah dikatakan pelecehan dari situlah timbul adanya rasa tidak nyamaan dari karyawati” ungkap La Ode Muh Mustika selaku Kepala Divisi Sekretaris Bank Sultra kepada media pada jumat 11/01/19.
Bermula dari resignnya 2 karyawati Bank Sultra secara bersamaan di minggu ke empat desember 2018 lalu. Karyawati yang pertama resign karena dengan alasan menikah dengan sesama pegawai Bank Sultra, sementara aturan dari Bank tidak membolehkan menikah dengan sesama pegawai salah satunya harus keluar. Dan karyawati kedua resign dengan alasan untuk mengembangkan bisnis. Dari resignnya kedua karyawati inilah timbul rasa tidak dengan perlakuan pimpinannya tersebut.
Dari kedua karyawati itu timbul menjadi beberapa orang yang mengajukan pelaporan pelecehan.
“Pihak manjemen sangat menyanyangkan atas kejadian ini yang jelasnya saya belum mengetahui secara pasti jumlahnya apakah berkurang dari jumlah yang di beritakan”ujarnya
Pelaporan korban pelecehan tersebut sudah di tangani dan di mediasi oleh Serikat Pekerja (Sekar). Dan Sekar akan telah menyurati ke Direksi Bank Sultra, sehingga dari ajuan Direksi ini akan di mendisposisikan pada Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang akan memeriksa data dilapangan termasuk para korban.
Untuk bentuk seperti apa pelecehan yang dilakukan, pihak Bank Sulta hanya mengatakan rasa tidak nyaman yang dialami oleh para karyawati atas perlakuan pimpinannya sehingga melaporkan kejadian itu.
Yang kemudian atas ajuan dari Direksi akan di dorong lagi ke Dewan Perwakilan Pegawai (DPP) dimana dalam yang beranggotanya Kepala Divisi Bank Sultra berjumlah 9 orang, dan Kepala Utama Bank Sultra.
Dari 10 anggota DPP tersisa 8 anggota saja, tehitung Kepala Cabang Utama dan satunya adalah anggota Skai, dimana Skai ini tidak boleh ikut DPP dikarenakan nantinya dia yang akan memeriksa.
Dari 8 anggota ini lah yang akan membaca dan menelaah laporan dari Skai. Kemudian dari laporan Skai, DPP dan Sekar akan bersama-sama akan memberikan rekomendasi kepada Direksi.
“Direksi lah yang menentukan dan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku,dan ini sudah mekanismenya” ujarnya.
La Ode Muh Mustika menambahkan bahwa terkait nonjob Kepala Cabang Utama Bank Sultra tidak lagi memegang satu jabatan lagi dan fasilitas jabatan sebelumnya di cabut dan dihilangkan.