Dua Anggota Polres Muna Dipecat

Suasana upacara PTDH terhadap dua Anggota Polres Muna di Pelataran Mapolres Muna, Jumat (11/1/2019). (ERY/LENTERASULTRA)

MUNA, LENTERASULTRA.COM- Tindakan melanggar kode etik yang dilakukan Bripda Asri dan Brigadir Budi Wahayu tak bisa ditolerir lagi. Dua personel yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Muna Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dihentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Keduanya, terbukti bersalah atas keterlibatan melawan hukum serta tak pernah berkantor. Bripda Asri yang bertugas di Polsek Kulisusu tak pernah berkantor selama setahun, sementara Brigadir Budi Wahayu yang tugas terakhirnya di Polres Setempat, melakukan tindak pidana pencurian sapi.

Upacara PTDH pun dipimpin langsung Kapolres Muna, AKBP Agung Ramon Paretongan Sinaga. Upacara pemberhentian dilakukan  di Pelataran Mapolres Muna, Jumat (11/1/2019) pagi hari. Keduanya, terlihat tak hadir di upacara tersebut.

Sementara, yang bertindak sebagai pengganti dalam upacara penanggalan atribut dinas kepolisian, dilakukan oleh personil aktif di polres setempat. Dalam upacara PTDH, personil memegang kedua foto oknum kepolisian yang dipecat.

Kapolres Muna, AKPB Agung Ramos Paretongan Sinaga mengaku, kedua personil sebelum dilakukan PDTH, institutnya menggelar sidang kode etik. Dalam sidang berlangsung selama 30 hari itu, terbukti keduanya tak pernah berkantor berturut-turut.

“Selama sidang, dia tidak masuk. Dia lakukan pelanggaran lain dan melakukan tindak pidana. Salah satunya melakukan pencurian. Secara kode etik kepolisian, kita lakukan sidang, lalu putuskan pemberhentian,” jelas Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga usai upacara.

Kendati sudah diberhentikan, lanjut Kapolres, tindak pidana terhadap Brigadir Budi Wahayu tetap diproses. Namun, sejauh ini, pelaku tersebut belum ditemukan. Sehingga, pihaknya menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tak berstatus sebagai anggota kepolisian lagi.

“Dia (Brigadir Budi Wahayu sudah menjadi masyarakat biasa. Apapun tindak pidana dilakukan masalah hukum pencurian tetap diproses. Kalau, Brigadir Asri, tak pernah berkantor selama 1 tahun,” jelasnya lagi.

Padahal sebelumnya, kedua personil itu, telah dilakukan upaya pemanggilan, guna mengikuti bimbingan rohani, namun bersangkutan tak pernah hadir alias mangkir.

“Mereka tidak hadir tetap kita lakukan. Tindak pidananya kita proses. Sanksinya, hentikan, walaupun orang itu tidak hadir. Pimpinan Polres ingin kebanggaan, punya inovasi, kreatifitas. Makanya, saya tekankan, anggota jangan buat pelanggaran, jaga kehormatan, martabat kepolisian,supaya lebih baik lagi,” tandas perwira berpangkat dua melati dipundak ini.

Untuk diketahui, Bripda Asri mulai berdinas  1 Juli 2003 sampai dengan 11 Januari 2019 dan tugas terakhir di polsek Kulisusu Buton Utara. Sementara, Brigadir Budi Wahayu mulai dinas 31 Desember 1998 sampai dengan 11 januari 2019 dengan tugas terakhir di SPKT Polres Muna.

Reporter: Ery
Editor: Restu Fadilah
Polisi dipecatPolres muna