Diterima Sebagai PNS, Caleg di Mubar Undurkan diri

Ketua Komisioner KPUD Mubar Awaludin Usa. (Istimewa)

MUNA BARAT, LENTERASULTRA. COM- Salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil 2 Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Caleg, tapi juga sebagai Anggota Partai Politik (Parpol).

Dia adalah La Ode Abubakar Caleg di Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Lawa, Kecamatan Barangka, Kecamatan Wadaga, serta Kecamatan Tiworo Selatan. Pengunduran diri tersebut sudah diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mubar sejak dua hari lalu.

Ketua Komisioner KPUD Mubar Awaludin Usa mengatakan surat pengunduran diri dari La Ode Abubakar sudah masuk di KPUD. Tindakan pertama yang akan dilakukan adalah mengkonfirmasi ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Mubar guna memastikan kebenaran bahwa yang bersangkutan telah lolos sebagai ASN.

“Setelah itu akan kami buatkan berita acara hasil klarifikasi,” ucapnya ditemui Lenterasultra.com, Jumat, (11/1/2019).

Kemudian, pihaknya akan melakukan pleno ulang untuk menetapkan dan membuat Surat Keputusan (SK) Daftar Calon Tetap (DCT) yang baru dan menghapus Caleg La Ode Abubakar. “Insya Allah akan rapat pekan depan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bagi Caleg yang tidak memenuhi syarat lagi misalnya seperti yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan atau bekas narapidana setelah penetapan SK DCT yang baru tidak dapat diganti lagi.

“Terkait surat suara yang sudah dicetak nanti pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib menyampaikan kepada pemilih yang hadir di TPS bahwa calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai Caleg. Kalaupun yang bersangkutan memperoleh suara, suaranya akan di menjadi milik partai,” terangnya.

Terakhir, KPUD mubar juga menyampaikan kepada pihak parpol untuk segera melapor ke KPUD Mubar, jika kedapatan caleg yang tidak memenuhi syarat.
“Kami berharap kepada partai politik yang calegnya sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif dalam artian meninggal dunia, berubah status menjadi PNS,TNI/POLRI dan Narapidana, segera melaporkan ke KPUD,” pungkasnya.
Reporter: Tamzil Syahyib
Editor: Restu Fadilah